Keluarga Mahasiswa yang Tewas Saat Diksar Somasi Rektor Unhas, Ini 4 Tuntutannya
Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, pihak Unhas tidak memenuhi harapan dan tuntutan keluarga yang tertuang dalam surat somasi tersebut, maka akan dilaporkan ke pihak berwajib dan dituntut pertanggung jawaban baik perdata maupun pidana.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kematian mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas), Virendy Marjefy Wehantou, saat mengikuti Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar) Mapala 09, hingga saat ini masih menjadi misteri. Pihak keluarga yang merasa kecewa akhirnya melayangkan somasi kepada Rektor Unhas.

Kuasa hukum almarhum Virendy, Yodi Kristianto, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu, 12 Februari 2023, menyampaikan, karena tidak adanya kepedulian dan rasa kemanusiaan serta terkesan melepaskan tanggung jawab dari peristiwa ini, maka pihaknya mewakili keluarga almarhum Virendy telah melayangkan Surat Somasi I bernomor PDT/005/YK/II/2023 tanggal 06 Februari 2023 yang ditujukan kepada Rektor Unhas.
Dalam Surat Somasi I tersebut dikemukakan, dengan dasar belum pernah sekalipun pihak Unhas secara kelembagaan mendatangi keluarga almarhum Virendy untuk menunjukkan rasa tanggung jawab dan kepeduliannya. Sehingga, kuasa hukum memberikan peringatan kepada Rektor Unhas selaku pimpinan tertinggi di lembaga perguruan tinggi negeri tersebut.
Ada empat poin yang ditegaskan dalam surat somasi tersebut. Pertama, pihak Unhas dipandang telah berbuat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa Virendy. Ini karena telah memberikan izin pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai SOP dan melepas peserta Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas di tengah kondisi cuaca terbilang ekstrim.
Pihak Unhas juga disebut harus menyatakan secara terbuka bahwa siap bertanggung jawab terhadap kematian Virendy. Ketiga, pihak Unhas diminta memberikan santunan kepada keluarga atas kematian korban, dan juga menghentikan upaya menghalangi penyelidikan atau penyidikan, memberi keterangan palsu, hingga seakan cuci tangan dalam peristiwa ini.
Terakhir, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, pihak Unhas tidak memenuhi harapan dan tuntutan keluarga yang tertuang dalam surat somasi tersebut, maka akan dilaporkan ke pihak berwajib dan dituntut pertanggung jawaban baik perdata maupun pidana. (*)
News Feed
Anis Matta Gedor Semangat Kader: “Bersiaplah Hadapi Krisis Besar dan Menangkan 2029!"
16 November 2025 18:23
Qur'anic Family Camp 2025 di Malili, Bangun Keluarga Hebat dengan Al Qur'an
16 November 2025 17:53
Anis Matta Hadiri Puncak HUT Gelora Ke-6 di Makassar, Launching Program Strategis 2026
16 November 2025 17:41
Berita Populer
16 November 2025 18:23
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 17:33
