Dewi Yuliani : Rabu, 01 Februari 2023 16:32
Ilustrasi

BONE, BUKAMATA - Masih ingat kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh dua oknum guru di salah satu sekolah SD di Kabupaten Bone, beberapa waktu lalu? Kini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, yang dikonfirmasi, Rabu, 1 Februari 2023.

"Iya benar, Senin kemarin kasus dugaan pelecehan oknum guru di Kecamatan Sibulue tersebut sudah dilimpahkan ke kami," kata Andi Hairil.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh penuntut umum baik secara formil maupun materil.

"Terhadap tersangka AG dan tersangka MU dilakukan penahanan Rutan oleh penuntut umum untuk dua puluh hari kedepan. Selanjutnya penuntut umum akan melengkapi dakwaan dan administrasi pelimpahan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk disidangkan," jelasnya.

Kedua tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, dua oknum guru yang mengajar di salah satu SD di Desa Massenrengpulu, Kecamatan Sibulue, diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, saat ini hanya satu korban yang resmi telah melaporkannya ke pihak kepolisian. Namun berdasarkan pemeriksaan polisi, masih ada tiga korban lainnya. (*)