Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 27 Januari 2023 21:13

Farhan
Farhan

Gagal Balas Dendam, Remaja di Makassar Ditangkap Saat Busurnya Nyangkut di Saku

Penyerangan ini bermula saat Farhan melakukan aksi balap liar di Perumahan BPS, Makassar, November 2022 lalu. Aksinya itu memancing emosi dua remaja di sana hingga terjadi cekcok mulut.

MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang remaja di Makassar, Muh Farhan (18 tahun) ditangkap polisi karena membawa senjata tajam jenis busur panah. Padahal, Farhan lebih dulu mau menyerang warga, hanya saja senjatanya itu nyangkut di saku jaketnya.

"Ada kita amankan pelaku yang membawa busur panah saat hendak menyerang," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando K Sambolangi, Jumat, 27 Januari 2023.

Penyerangan ini bermula saat Farhan melakukan aksi balap liar di Perumahan BPS, Makassar, November 2022 lalu. Aksinya itu memancing emosi dua remaja di sana hingga terjadi cekcok mulut.

"Tersangka (ditegur) untuk tak gas-gas motor di depan usaha laundry. Akan tetapi teguran tersebut tidak diterima oleh tersangka dan terjadi percekcokan," tambahnya.

Kalah adu argumen dengan dua remaja itu, Farhan pun pergi. Akan tetapi ia memendam emosi dalam hatinya itu hingga muncul niat untuk balas dendam.

Hari pembalasan bagi Farhan pun tiba, tepatnya pada Selasa, 24 Januari 2023. Tak lupa ia membawa senjata tajam jenis busur dan disimpan di saku jaketnya.

Di lokasi, Farhan akhirnya berpapasan dengan dua remaja yang pernah cekcok dengannya. Farhan pun bersiap menyerang dan mulai mengeluarkan busur panah dari jaketnya.

"Farhan kemudian mengambil busurnya. Tetapi ketika ia akan mengambil anak panah busur tersebut, anak panah busur itu tersangkut di dalam saku jaket," jelas Kompol Lando.

Dua remaja tadi pun ambil kesempatan. Mereka kemudian menyerang duluan hingga Farhan tak bisa apa-apa. Busur yang ia bawa pun tak ada gunanya.

"Mendapat laporan, polisi pun ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Biringkanaya untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Penulis : Abdul Mugni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Remaja ditangkap bawa busur #Polrestabes Makassar