Hikmah
Hikmah

Jumat, 27 Januari 2023 10:59

DLH  Jeneponto akan Turun ke Lokasi Tambang Galiang C di Rumbia

DLH Jeneponto akan Turun ke Lokasi Tambang Galiang C di Rumbia

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jeneponto, Basuki Burhanuddin Karaeng Lili mengatakan akan melakukan kajian mengenai dampak yang ditimbulkan. Menurutnya yang melakukan penambangan tentu yang punya ijin.

JENEPONTO, BUKAMATA - Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Lingkungan Hidup akan turun memantau tambang galiang C di Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jeneponto, Basuki Burhanuddin Karaeng Lili mengatakan akan melakukan kajian mengenai dampak yang ditimbulkan. Menurutnya yang melakukan penambangan tentu yang punya ijin. 

"Ada juga di medsos( katanya) sudah ada ijin lisan dari kadis LH, koq bisa ya?. Segala jenis penambangan yang merubah wajah dari aslinya harus ada kajian dampaknya,"ujarnya 27 Januari 2023.

"Penegakan hukum yang perlu, DLH mau cabut ijin tidak boleh, (kalau ada ijinnya) kalau menghentikan sementara boleh saja kalau ada yang keberatan," tambahnya. 

Ia menegaskan, selanjutnya akan memberikan edukasi dan pembinaan untuk kegiatan-kegiatan selanjutnya.

"Data perusahaan penambangan ada di kantor. Buat saja pengaduan agar kami bisa turun langsung melihat sekaligus memeriksa dokumennya," terangnya. 

Ditanya, mengenai kapan akan turun kelokasi tambang? Kadis Lingkungan Hidup Jeneponto, mengatakan tinggal menunggu personil. 

"Jeka kungai (ini saya suka), insya Allah teman-teman akan turun segera. Saya ini sudah pakai baju pengawasan, tinggal menunggu personil," tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan, pemilik tambang galiang C di Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, angkat bicara, terkait tambang galian C diduga ilegal, tak berizin. 

Kepala Desa Rumbia, Suprianto Lolo mengatakan, tambang galing C tersebut adalah miliknya, yang dikarenakan karena adanya permintaan tanah merah dari perusahaan Wika. 

Ia mengaku, bahwa proses penambangan tersebut tidak berizin secara tertulis, namun sudah pernah ketemu dengan Kepala dinas lingkungan hidup Jeneponto, untuk disampaikan. 

"Kalau izinnya tidak ada. Saya ketemu kareng Lili, tidak ada secara tertulis, kalau dilarang saya berhenti. Pamari na pusing kamma (Berhentika tidak pusing ja)," ujar Suprianto, Selasa (24/1/2023). .

Ia juga menyebut, akan membuat akses jalan, ditempat penambangan tersebut. Menurut juga bahwa timbunan itu tidak diperuntukkan untuk timbunan rumah, kecuali yang tanah putih. 

"Saya juga mau bikin jalan , bukan ji timbunan rumah, adapun kalau yang tanah putih itu, yang dipakai untuk perumahan. Itu kan tanahku sendiri. Sementara tanah merah permintaan Wika yang tanah merah," terangnya

"Itu kan Wika, itu yang bikin pusing saya. Kalau izin tidak ada, namun tanah yang di tambang gandengan dengan tanah H Amang, karena 25 Hektare itu," kata Suprianto. 

"Kalau disuruh berhenti saya berhenti, punna nisuroa ammari ammarika. Tapi, bagaimana karena Wika butuh puluhan kubi tanah. Satu truk hanya dijual Rp.100 ribu rupiah, untuk uang solar," sambungnya. 

Menurut Kepala Desa dua periode tersebut, bahwa ia menambang, untuk kepentingan masyarakat tiga Kecamatan diantaranya, masyarakat Kecamatan Kelara, Batang dan Arungkeke. 

"Kalau ini selesai Irigasi yang dikerjakan Wika, akan mengaliri tiga kecamatan yakni Batang, Kelara, Arungkeke dan target 4 bulan selesai. Kalau merugikan masyarakat saya juga tidak mau," terangnya blak-blakan. 

Penulis : Samsul
#kabupaten jeneponto