Ist
Tambang Galian C Ilegal Diduga Milik Kades di Jeneponto
Keberadaan tambang berjarak kurang lebih 50 meter dari tempat tinggal warga.
JENEPONTO, BUKAMATA - Produksi tambang galian C diduga tak berizin beroperasi di Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Pantauan Bukamatanews, tambang tersebut menggunakan alat berat eskavator. Keberadaan tambang berjarak kurang lebih 50 meter dari tempat tinggal warga.
Kapolsek Kelara Polres Jeneponto, Iptu Sukardi, membenarkan keberadaan tambang tersebut.
"Kalau setahu saya, lokasi tanah milik Kades Rumbia, dijual tanahnya untuk timbunan, silahkan kordinasi dengan Lak Desa Rumbia, lebih jelasnya," ujar Sukardi, Senin, 23 Januari 2023. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
0
Berikan Komentar Anda
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
