
Polres Jeneponto Segel Tambang Galian C Bangkala Hingga Arungkeke Dalam Sepekan
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Syahrul menyampaikan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin akan ditindak tegas karena merugikan negara dan dapat merusak lingkungan.
JENEPONTO, BUKAMATANEWS - Aparat Kepolisian dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jeneponto bersama anggota Satuan Intelkam, melakukan penyegelan terhadap area tambang pasir ilegal di Dusun Petang, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, pada Selasa, 20 Mei 2025.

Humas Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughini menjelaskan, tindakan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan pasir tanpa izin usaha resmi (Tambang Galian C) di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit alat berat jenis eskavator tengah beroperasi dan terlihat sedang mengisi pasir ke beberapa truk dan tongkang yang berada di lokasi. Diduga kuat aktivitas ini berlangsung tanpa dilengkapi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan pertambangan.
"Sebagai tindak lanjut, petugas langsung melakukan penyegelan area tambang dengan memasang garis polisi (police line) pada alat berat yang digunakan. Selain itu, operator eskavator yang berinisial R turut dimintai keterangan terkait aktivitas ilegal tersebut," ungkapnya.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Syahrul menyampaikan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin akan ditindak tegas karena merugikan negara dan dapat merusak lingkungan.
"Kami akan terus menindaklanjuti dan mendalami siapa saja yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai prosedur. Hingga saat ini, masih dalam tahap penyelidikan pihak berwenang," ujarnya.
Sebelumnya, Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jeneponto menyegel diduga tambang galian C tepatnya di Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto. Hal tersebut diperparah penyegelan tak berlangsung lama, hingga menjadi sorotan publik.
Ironi penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Jeneponto. Hanya berselang tiga hari setelah disegel polisi, tambang ilegal galian C di Desa Tuju, Kecamatan Bangkala kembali beroperasi secara terang-terangan, seolah tak tersentuh hukum.
Kepastian tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolsek Bangkala, AKP Syaifullah Syan, saat dikonfirmasi oleh wartawan. Ia mengaku telah menghubungi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jeneponto, namun hingga Rabu siang, 21 Mei 2025, belum ada tindakan nyata yang dilakukan.
"Sudah saya hubungi Pak Kanit Tipidter. Katanya nanti siang-siang baru turun ke lokasi tambang," ujar Syaifullah lewat sambungan telepon. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47