Redaksi
Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 11:02

Baru Tiga Hari Disegel, Tambang Ilegal di Jeneponto Kembali Beroperasi: Penegakan Hukum Dipertanyakan

Baru Tiga Hari Disegel, Tambang Ilegal di Jeneponto Kembali Beroperasi: Penegakan Hukum Dipertanyakan

Hanya berselang tiga hari setelah disegel polisi, tambang ilegal galian C di Desa Tuju, Kecamatan Bangkala kembali beroperasi secara terang-terangan, seolah tak tersentuh hukum.

JENEPONTO, BUKAMATANEWS – Ironi penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Hanya berselang tiga hari setelah disegel polisi, tambang ilegal galian C di Desa Tuju, Kecamatan Bangkala kembali beroperasi secara terang-terangan, seolah tak tersentuh hukum.

Kepastian tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolsek Bangkala, AKP Syaifullah Syan, saat dikonfirmasi oleh wartawan. Ia mengaku telah menghubungi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jeneponto, namun hingga Rabu siang (21 Mei 2025), belum ada tindakan nyata yang dilakukan.

"Sudah saya hubungi Pak Kanit Tipidter. Katanya nanti siang-siang baru turun ke lokasi tambang," ujar Syaifullah lewat sambungan telepon.

Sebelumnya, penertiban tambang ilegal itu sempat mencuri perhatian publik. Tim gabungan dari Polres Jeneponto menyegel lima unit ekskavator yang ditemukan terparkir tanpa operator di lokasi tambang ilegal di belakang Kantor Desa Tuju. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan upaya menyelamatkan lingkungan dari kerusakan.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, kala itu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas praktik tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum.

"Ini bentuk komitmen kami untuk menindak aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan tidak berizin," tegas Widi.

Namun, fakta di lapangan justru mencerminkan hal sebaliknya. Kembalinya aktivitas tambang hanya dalam hitungan hari menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana keseriusan aparat dalam menegakkan hukum? Mengapa aktivitas yang jelas-jelas ilegal bisa kembali berjalan tanpa hambatan?

Tak hanya di Desa Tuju, informasi yang dihimpun juga menyebut adanya tambang serupa di Desa Pattiro dan Allu Tarowang yang diduga beroperasi tanpa izin. Fenomena ini mengisyaratkan bahwa tambang ilegal bukan kasus tunggal, melainkan jaringan eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merusak lingkungan secara masif.

Sayangnya, lambannya penanganan dan minimnya pengawasan membuat langkah-langkah penertiban terkesan sekadar formalitas.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan: apakah garis polisi hanya simbol tanpa makna? Apakah tambang-tambang ini kebal terhadap hukum?

Jika ketegasan hanya bertahan tiga hari, maka bukan hanya lingkungan yang terancam rusak, tapi juga kepercayaan publik terhadap hukum dan aparat penegaknya.

Penulis : Samsul
#Tambang Ilegal #Pemkab Jeneponto

Berita Populer