Kemendes Serius Kaji Usulan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
Sebelumnya, usulan perpanjangan masa jabatan Kades juga disuarakan dari Sulsel. Sejumlah kepala desa menemui Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, di Makassar, baru-baru ini.
JAKARTA, BUKAMATA - Wakil Menteri Desa (Wamendes), Budi Arie, menegaskan, usulan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun dikaji serius. Hal itu menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan para Kades, di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

"Dikaji serius dan mendalam melibatkan seluruh pihak. Karena di tingkat juklak dan juknis perlu implementasi yang utuh secara komprehensif," kata Budi dalam keterangan persnya, Senin, 23 Januari 2023.
Ia menjelaskan, kajian serius mendalam harus dilakukan, mengingat periode Kades di desa-desa seluruh Indonesia tidak serentak. Karakteristik desa-desa di seluruh Indonesia pun sangatlah beragam.
"Yang utama dan harus diperhatikan adalah aspirasi warga desa. Sebab pembangunan desa harus diabadikan seluruhnya untuk kemajuan desa, serta peningkatan kesejahteraan warga desa," terangnya.
Sebelumnya, para Kades menuntut revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut agar masa jabatan Kades yang saat ini 6 tahun, diperpanjang menjadi 9 tahun.
Budi merinci, inti dari kajian tersebut adalah menyangkut total masa jabatan Kades jika menjabat selama tiga periode berturut-turut. "Apakah tetap 18 tahun atau jadi 27 tahun," ucapnya.
Wamendes menekankan, pengkajian wacana perpanjangan masa jabatan Kades bukan komoditas politik, melainkan karena keinginan membangun desa. "Indonesia maju akan terwujud jika desa-desanya maju," katanya.
Sebelumnya, usulan perpanjangan masa jabatan Kades juga disuarakan dari Sulsel.
Sejumlah kepala desa menemui Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, di Makassar, baru-baru ini.
"Kami berharap, Pak Hamka selaku anggota DPR RI, bisa menyampaikan aspirasi kami ke Kementrian Desa dan Kemendagri, terkait perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun," kata M Nursalam, Kepala Desa Kalebentang, Galesong, Kabupaten Takalar, yang diaminkan oleh seluruh kepala desa yang hadir pada pertemuan tersebut.
Menurut Nursalam, permintaan itu bukan karena alasan kekuasaan. Tetapi, untuk mengurangi perpecahan di tengah masyarakat desa, akibat sistem pemilihan langsung.
Menanggapi permintaan tersebut, Hamka B Kady, mengaku sudah membahasnya dengan Kementerian Desa. Ia mengakui, jika masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun, akan meminimalisir konflik dan persaingan politik di tingkat desa.
"Terkait perpanjangan masa jabatan itu, sudah kami bahas dengan Kementrian Desa, yang juga merupakan mitra dari Komisi V," kata Hamka. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
