Mentan Amran Serahkan Total Alokasi Pupuk Subsidi Rp54 Triliun
28 Maret 2024 18:09
Lukas Enembe diharapkan bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum.
BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status pembantaran tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Gubernur Papua nonaktif itu dibawa kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk menjalani penahanan.
"Tim medis menyatakan tersangka LE sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK. Maka hari ini tim penyidik mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/1/2023).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan pihaknya sangat memperhatikan kondisi kesehatan Lukas. Dia menjamin hak-hak Lukas sebagai tersangka dipenuhi.
"Kami sampaikan kembali sekali pun berada di Rutan KPK, tim dokter Rutan KPK selalu memantau kondisi kesehatan tersangka," ucap Ali.
"Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi," imbuhnya.
Dia juga berharap Lukas Enembe bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum. Lukas Enembe sebelumnya dibantarkan penahanannya ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta pada Rabu (18/1/2023) untuk pemantauan kesehatan. Meski dibantarkan, Lukas Enembe masih dalam kondisi stabil dan bisa beraktivitas seperti biasa.
Penahanan Lukas sebelumnya kembali dibantarkan pada Rabu (18/1/2023). Sebab, kondisi kesehatannya menurun dan harus menjalani rawat inap dan perawatan medis di RSPAD Gatot Soebroto.
Lukas menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
28 Maret 2024 18:09
28 Maret 2024 14:42
28 Maret 2024 14:15
28 Maret 2024 12:14
28 Maret 2024 05:17
28 Maret 2024 12:08
28 Maret 2024 11:13
28 Maret 2024 14:15