Mantan Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Idap Kanker Prostat Stadium 9
19 Mei 2025 07:17
Terkait hubungan korban dan FJS, polisi menyebut berpacaran. Di mana keduanya saling mengenal dari medsos.
BUKAMATA - Bocah SD di Gunungkidul dibawa lari seorang pemuda yang dikenalnya dari media sosial. Selain dibawa kabur, bocah itu diajak berhubungan badan berkali-kali.
Polisi menangkap FJS (19), warga Kalurahan Karangduwet, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul pada Jumat (20/1/23) setelah dilaporkan oleh orangtua korban.
Kanit Reskrim Polsek Patuk AKP Sony Yuniawan mengatakan kejadian bermula saat korban ditinggal kedua orang tuanya ke Jakarta. Karena itu, korban dititipkan ke rumah teman dekat ibunya sejak tanggal 3 Januari.
"Nah, hari Minggu (15/1) itu korban dijemput kenalannya dari medsos jam 4 pagi. Saat dijemput itu korban tidak pamit kalau mau pergi," katanya kepada wartawan dilansir dari detik Jateng, Sabtu (21/1/23).
Selanjutnya, korban dan FJS main ke kawasan Pantai Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian membawa korban ke salah satu losmen kawasan Parangtritis.
"Keduanya main ke pantai Parangtritis, dan mampir losmen. Lalu setengah 8 malam korban diantar pulang tapi dicegat warga, karena korban ini masih kelas 6 SD," ucapnya.
Lebih lanjut, keduanya sempat menjalani dua kali mediasi. Namun, orang tua korban tidak terima dan melaporkan FJS ke Polsek Patuk. Polisi pun akhirnya memanggil FJS dan berlanjut dengan penahanan.
"Dari pengakuan, pelaku berhenti di losmen di Parangtritis melakukan hubungan sebanyak badan lima kali dengan korban," katanya.
Terkait hubungan korban dan FJS, Sony menyebut berpacaran. Di mana keduanya saling mengenal dari medsos.
"Menurut pengakuan, keduanya pacaran dan baru ketemu dua kali. Selain itu, keduanya berkenalan dari medsos," ucapnya.
Atas perbuatannya, FJS disangkakan Pasal 332 ayat 1 KUHP tentang membawa lari anak yang belum dewasa tanpa sepengetahuan orangtua. Pasalnya dari pengakuan FJS, keduanya melakukan hubungan badan tanpa ada paksaan.
"Untuk ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujarnya.
Disinggung mengenai pasal yang dijeratkan kepada pelaku, Sony menjelaskan bahwa untuk kasus pemerkosaan perlu visum. Sementara untuk lokasi kejadiannya bukan masuk wilayah Patuk.
"Kenapa pasal 332? Karena masih perlu visum lagi untuk membuktikannya kalau pemerkosaan dan kejadian bukan masuk wilayah Patuk. Selain itu, dari pengakuan pelaku tidak ada pemaksaan saat berhubungan badan, karena keduanya hingga 5 kali berhubungan badan," pungkasnya.
19 Mei 2025 07:17
18 Mei 2025 19:50
19 Mei 2025 07:13
19 Mei 2025 07:17