Redaksi
Redaksi

Jumat, 20 Januari 2023 19:51

Soal Kericuhan PT GNI: Ada Kesenjangan antara TKI dan TKA

PT GNI harus lebih memperhatikan kesejahteraan pekerjanya sehingga peristiwa kerusuhan pada 14 Januari 2023 kemarin tidak terjadi.

Soal Kericuhan PT GNI: Ada Kesenjangan antara TKI dan TKA

PT. GNI mempekerjakan hampir 12.200 orang dengan perincian 10.900 lebih itu Warga Negara Indonesia (WNI) dan 1.348 itu Warga Negara Asing atau Cina.

BUKAMATA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengungkapkan jumlah tenaga kerja asing atau TKA PT Gunbuster Nickel Industri (PT. GNI). Perusahaan ini sudah mempekerjakan hampir 12.200 orang dengan perincian 10.900 lebih itu Warga Negara Indonesia (WNI) dan 1.348 itu Warga Negara Asing atau Cina.  

Adapun Afriansyah pada Kamis itu tengah mengunjungi PT GNI di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. "Saya datangi masing-masing pekerja dari TKA. Saya bertanya terus di-translate dalam bahasa Cina, mereka jawab prinsipnya mereka juga sangat prihatin dengan kejadian 14 malam itu," tutur Afriansyah.

Dia melanjutkan, mereka juga takut sebagai warga negara asing yang pernah ada keributan. Menurutnya, tampang TKA itu bukan tampang tentara atau orang rusuh.

"Mereka bilang juga bagus. Saya crosscheck juga dengan tenaga kerja kita Indonesia, mereka bilang hubungannya bagus, baik," ungkap Afriansyah.

Dia melanjutkan, PT GNI harus lebih memperhatikan kesejahteraan pekerjanya sehingga peristiwa kerusuhan pada 14 Januari 2023 kemarin tidak terjadi. 

"Kan sayang kerugian puluhan miliar, ada korban jiwa. Apalagi sampai kalau kejadian kemarin merembet ke PLTU, kemudian ke pabrik yang sudah beroperasi. Haduh sangat disayangkanlah," kata dia.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut temuan komisi III DPR soal upah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang lebih rendah dari tenaga kerja asing di PT GNI bukanlah fakta baru. 

Said mengaku, dirinya sudah lebih dulu mengetahui pekerja asing mendapatkan upah yang lebih tinggi dari tenaga kerja asal Indonesia meski dalam satu posisi yang sama yakni hard worker atau pekerja kasar.

"Sebenarnya temuan KSPI sudah dari 5 tahun yang lalu, bahwa tenaga kerja asing, upah yang diterima untuk jenis pekerjaan yang sama jauh lebih tinggi," kata Said dikonfirmasi.

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengatakan, bentrokan yang terjadi di PT GNI bermuara dari belum terealisasinya masalah APD K3 disusul isu perbedaan gaji antara pekerja asing dengan tenaga kerja lokal Indonesia.  

"Itu yang mengusik pikiran saya kenapa dalam perusahaan yang sama pekerjaan yang sama tetapi tenaga kerja asing berbeda dengan pekerja lokal," kata Supriansa dikutip dari situs resmi DPR RI. 

Supriansa menambahkan belum juga selesai isu perbedaan gaji antara pekerja asing dengan tenaga kerja lokal timbul kembali dugaan adanya pemotongan gaji. Ia dengan tegas meminta pihak manajemen untuk menelusuri jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja membuka isu-isu sensitif seperti ini. 

 

#PT.GNI #Morowali Utara #Buruh

Berita Populer