RUPS 2025: Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara
18 Juni 2026 19:34
Permintaan itu bukan karena alasan kekuasaan. Tetapi, untuk mengurangi perpecahan di tengah masyarakat desa, akibat sistem pemilihan langsung.
MAKASSAR, BUKAMATA - Puluhan kepala desa menemui Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, di Makassar, baru-baru ini. Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya terkait perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.

"Kami berharap, Pak Hamka selaku anggota DPR RI, bisa menyampaikan aspirasi kami ke Kementrian Desa dan Kemendagri, terkait perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun," kata M Nursalam, Kepala Desa Kalebentang, Galesong, Kabupaten Takalar, yang diaminkan oleh seluruh kepala desa yang hadir pada pertemuan tersebut.
Menurut Nursalam, permintaan itu bukan karena alasan kekuasaan. Tetapi, untuk mengurangi perpecahan di tengah masyarakat desa, akibat sistem pemilihan langsung.
Menanggapi permintaan tersebut, Hamka B Kady, mengaku sudah membahasnya dengan Kementerian Desa. Ia mengakui, jika masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun, akan meminimalisir konflik dan persaingan politik di tingkat desa.
"Terkait perpanjangan masa jabatan itu, sudah kami bahas dengan Kementrian Desa, yang juga merupakan mitra dari Komisi V," kata Hamka. (*)
18 Juni 2026 15:03
18 Juni 2026 12:17
18 Juni 2026 14:51
18 Juni 2026 12:08
18 Juni 2026 14:53