Hikmah
Hikmah

Rabu, 11 Januari 2023 09:23

Jadwal Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini, PC Sidang Pemeriksaan, Bharada E dengar Tuntutan

Jadwal Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini, PC Sidang Pemeriksaan, Bharada E dengar Tuntutan

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan, sidang pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi bakal digelar setelah pembacaan tuntutan terhadap Bharada E.

BUKAMATA - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai terdakwa hari ini, Rabu (11/1/2023). Adapun agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa. Sementara itu, hari ini terdakwa lain, Richard Eleizer atau Bharada E akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Ya, Rabu ibu PC (Putri Candrawathi) pemeriksaan terdakwa," ujar anggota tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, Selasa (10/1/2023).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang Putri Candrawathi akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pada pukul 09.30 WIB.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan, sidang pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi bakal digelar setelah pembacaan tuntutan terhadap Bharada E.

"Sidangnya bergiliran, tuntutan Eliezer dulu," ujar Djuyamto.

"Sidangnya bergiliran, tuntutan Eliezer dulu," ujar Djuyamto yang juga Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

#Brigadir J #Bharada E #Putri candrawathi

Berita Populer