Wiwi
Wiwi

Selasa, 03 Januari 2023 11:03

Ramai Dibahas Pajak Gaji 5 Persen, Begini Hitungannya

Ramai Dibahas Pajak Gaji 5 Persen, Begini Hitungannya

Jika dihitung dengan rumus baku yang dibagikan Direktorat Jenderal Pajak, besaran pajak gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun sama dengan Rp 25.000 per bulan atau Rp 300.000 per tahun.

BUKAMATA – Media sosial seperti Twitter dan Instagram ramai membahas pengenaan pajak penghasilan atau (PPh) 5% terhadap karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun.

Tak sedikit netizen yang mencibir. Beberapa bahkan mengungkapkan kekesalannya ketika gaji Rp 5 juta per bulan dikenakan pajak 5%.

Mereka kesal lantaran, gaji buruh atau pekerja yang naik rata-rata 7% tahun ini, tetapi pengenaan pajak mencapai 5%.

Sebenarnya, jika dihitung dengan rumus baku yang dibagikan Direktorat Jenderal Pajak, besaran pajak gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun sama dengan Rp 25.000 per bulan atau Rp 300.000 per tahun.

 

Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) - PTKP x 5%. Dengan acuan besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Perhitungannya menjadi:

1. Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta.

2. Rp 6 juta x 5% = Rp 300.000.

Namun, PPh 21 final ini harus dibayarkan secara tahunan. Adapun, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa UU HPP memberikan keringanan beban pajak bagi gaji Rp 9 juta - Rp 10 juta. Hal ini disampaikan melalui Twitter @DitjenPajakRI.

"Kebijakan di UU HPP justru memberikan keringanan beban pajak penghasilan bagi mereka yang memiliki gaji 9 dan 10 juta," tulis Ditjen Pajak.

Untuk gaji Rp 9 juta per bulan, PPh-nya menjadi Rp 2,7 juta per tahun, turun dibandingkan Rp 3,1 juta dengan aturan sebelumnya. Sementara itu, gaji Rp 10 juta, dikenakan PPh sebesar Rp 3,9 juta per tahun atau turun dari aturan sebelumnya Rp 4,9 juta per tahun.

#Pajak penghasilan #gaji