Redaksi
Redaksi

Senin, 07 Oktober 2024 17:07

48 orang hakim di Pengadilan Negeri Makassar membacakan tuntutan kenaikan gaji dan tuntutan. (BUKAMATANEWS)
48 orang hakim di Pengadilan Negeri Makassar membacakan tuntutan kenaikan gaji dan tuntutan. (BUKAMATANEWS)

Hakim PN Makassar Mogok Sidang Sepekan, Tuntut Kenaikan Gaji dan Tunjangan

Aksi cuti bersama dilakukan hakim serentak di seluruh Indonesia untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan kepada pemerintah.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Sebanyak 48 hakim Pengadilan Negeri Makassar menggelar aksi damai di Jalan RA Kartini Makassar, Senin (7/10/2024). Aksi damai dilakukan, guna menyampaikan tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan bagi hakim.

Koordinator Aksi Hakim PN Makassar, Sibali mengatakan aksi yang dilakukan oleh seluruh hakim sebagai bentuk solidaritas. Pada prinsipnya, kata Sibali, aksi yang dilakukan bagian dari perjuangan terkait Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim.

"Ini proses panjang sejak 2012 - 2024, tidak ada perubahan yang secara signifikan yang dilakukan oleh pemerintah terutama tentang perlindungan kesejahteraan pada para hakim di Indonesia, terutama hakim-hakim yang berada di pelosok, di kepulauan terus risiko kerja yang luar biasa," ujarnya usai melakukan aksi di halaman PN Makassar.

Sibali mengatakan hakim adalah penentu keadilan, sehingga perlu mendapatkan prioritas. Untuk itu, dirinya berharap pemerintah memperhatikan kondisi para hakim, terutama terkait kesejahteraan.

"Melalui aksi damai ini kami melakukan penekanan kepada pemerintah untuk bisa memperhatikan kondisi para hakim terutama kesejahteraan yang di atur dalam PP 94. Itu pun juga telah dilakukan uji

material untuk melakukan perubahan," kata Sibali.

Karena tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah, akibatnya seluruh hakim melakukan aksi damai dengan cuti bersama selama satu minggu mulai tanggal 7-11 Oktober 2024.

"Kami dengan sangat terpaksa melakukan gerakan aksi damai dalam hal cuti bersama hingga didengar oleh pemerintah. Dan melakukan tindakan-tindakan prioritas untuk melakukan perubahan-perubahan terkait dengan kesejahteraan para hakim terutama gaji pokok hakim itu sendiri dan Kesejahteraan keluarganya," tegasnya.

Sementara Kepala Humas PN Makassar, Johnicol Richard Frans Sine mengatakan aksi damai dengan melakukan cuti bersama seluruh hakim tidak akan mengganggu aktivitas pelayanan PTSP. Ia menyebut pelayanan PTSP tetap berjalan untuk memenuhi hak kepentingan masyarakat.

"Jadi untuk aktivitas pelayanan publik yang berlangsung di PTSP tetap berjalan seperti biasa. Kami tidak abai dalam pemenuhan hak kepentingan daripada setiap warga negara, selaku pengguna dalam mencari keadilan dalam mengikuti proses administrasi di PN Makassar," ujarnya.

Meski demikian, untuk agenda persidangan mulai dari tanggal 7-11 Oktober 2024 dipastikan ditunda. Johnicol menyebut setidaknya dalam sehari ada 100 agenda persidangan di PN Makassar.

"Ada sekitar 100-an persidangan setiap hari di PN Makassar. Persidangan hari ini kami tunda selama satu minggu ke depan, sampai kami tunggu untuk melihat responsibilitas daripada Menteri Keuangan dan juga pemerintah," tuturnya.

Meski ada ratusan agenda persidangan tertunda, Johnicol menegaskan hal tersebut tidak menjadi masalah. Ia mengaku persidangan yang bisa digelar di PN Makassar hanya agenda putusan atau vonis.

"Kalau yang agendanya vonis, tetap disidangkan. Sudah biasa bagi kami para hakim dalam menyidangkan sidang pengadilan memang merasa bahwa itu hak dan kewajiban dari pada kami," tuturnya.

"Kami ingin agar pengadil yang bermartabat dalam memberikan perlindungan kepada hakim itu terjadi di sini," ucapnya. (*)

#Pengadilan Negeri Makassar #gaji #tunjangan #Persidangan #Hakim Agung

Berita Populer