Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Perpu Ciptaker ini membawa polemik pasca diterbitkan dan disahkan pememerintah. Berbagai kalangan mulai menyuarakan kritik dan penolakan terhadap aturan tersebut. Sejumlah kalangan mulai angkat bicara mulai dari buruh, tokoh politik, anggota dewan hingga akademisi dan pakar,
BUKAMATA - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto,berdalih bahwa penerbitan Perpu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
"Di sisi geopolitik dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai," katanya dalam jumpa pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (31/12/2022).
Perpu Ciptaker ini membawa polemik pasca diterbitkan dan disahkan pememerintah. Berbagai kalangan mulai menyuarakan kritik dan penolakan terhadap aturan tersebut. Sejumlah kalangan mulai angkat bicara mulai dari buruh, tokoh politik, anggota dewan hingga akademisi dan pakar,
Penolakan paling tajam tentu saja datang dari sejumlah asosiasi buruh di Indonesia.
Penolakan pertama datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal, menyampaikan, bahwa isi Perppu tersebut tidak beda jauh dengan UU Omnibus Law.
“Sikap kami menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu Cipta Kerja, setelah mempelajari menelaah mengkaji salinan Perppu No.2/2022 yang beredar di media sosial. Ada 9 poin yang kami sandingkan dengan UU Omnibus Law dan UU No. 13/2003,” kata Said dalam Konferensi Pers secara virtual, Minggu (1/1/2023).
Hal utama yang paling disoroti KSPI adalah penetapan UMR yang disebut-sebut menunjukkan kesewenang-wenangan pemerintah.
Pasal pertama yang dinilai bermasalah adalah Pasal 88 ihwal upah minimum. Said menjelaskan di dalam Perpu Cipta Kerja disebutkan bahwa kenaikan upah minimum kabupaten dan kota 'dapat' ditetapkan oleh gubernur. Kata dapat, menurutnya, menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upa minimum.
"Usulan kami jelas, cukup gubernur menetapkan upah minimum. Tidak perlu pakai kata dapat," ujarnya.
Said juga menyoroti soal formula kenaikan upah yang tercantum pada Pasal 88D Perpu Cipta Kerja. Dalam beleid itu, disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi. dan indikator tertentu. Sementara itu, tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya. Pasalnya, menurut Said, tidak ada variabel atau istilah indeks tertentu dalam hukum internasional ihwal penetapan upah minimum.
Dia berujar, hanya ada dua formula yang bisa digunakan pemerintah dalam menetapkan upah minimum, yaitu melalui survei kebutuhan hidup layak (standard living cost) atau melalui variabel inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
"Ini hanya mau-maunya Kemenko Perekonomian nih. Kami menginginkan tidak menggunakan indikator tertentu. Cukup inflasi plus pertumbuhan ekonomi," tuturnya.
Pasal lainnya yang ditolak oleh Pertai Buruh adalah Pasal 88 F. "Dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menentukan formula perhitungan upah minimum yang berbeda dengan formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada pasal 88 D ayat dua," tulis Pasal 88 F tersebut
Artinya, pemerintah bisa sewaktu-waktu mengubah formula penghitungan kenaikan upah minimum. Said menilai aturan itu menunjukan kesewenang-wenangan pemerintah. Sebab, seharusnya peraturan tersebut bersifat rigid atau tidak mudah berubah.
"Kalau pakai ayat ini, semua sektor industri bisa diubah-ubah. Ini seenak-enaknya aja, berbahaya betul. Harusnya formula itu dispesifikasi kepada perusahan yang tidak mampu," ucapnya,
Kritikan terhadap Perpu Cipta Kerja juga datang dari beberapa tokoh politik di Indonesia. Sebut saja putra sulung mantan presiden Ri ke 6, Agus Harimurti Yudhoyono,
AHY menilai Perpu Cipta Kerja tak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.
AHY mengatakan terbitnya Perpu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif. Pemerintah, kata dia, telah kembali mengacuhkan esensi demokrasi.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY, Denny Indrayana menilai Presiden Jokowi telah melakukan pelecehan atau Contempt of the Constitutional Court.
"Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi," kata Denny Indrayana dia dalam keterangan tertulisnya
Kritikan selanjutnya datang dari mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto. Menurut Bambang, penerbitan Perpu Ciptaker tidak berpijak pada kewarasan yang berpucuk pada kehendak kuat rakyat. Dia menyebut Perpu ini sangat sombong dan menantang keputusan MK.
“Perpu ini sangat sombong dan menantang Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat yang mensyaratkan dilakukannya pelibatan partisipasi publik penuh,” kata Bambang dalam keterangannya, Senin, 2 Januari 2023.
Senada, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) keempat periode 2013-2015, Hamdan Zoelva juga melayangkan Kritik nya terhadap Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah alasan kegentingan memaksa yang dipakai oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dari Senanyan, kritikan datang dari anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir menyebut legitimasi penerbitan Perpu itu patut dipertanyakan. Karenanya, ia menilai DPR harus punya keberanian mengkritisi Perpu Ciptaker, termasuk menolak Perpu ini.
“DPR harus punya keberanian mengkritisi Perpu Ciptaker. Puncak sikap kritis itu adalah penolakan terhadap Perppu,” kata Nasir kepada Tempo, Senin, 2 Januari 2023.
Terakhir dari kalangan pengamat juga melayangkan kritik terhaap Perpu Ini. Pakar Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia atau STHI Jentera, Bivitri Susanti, menilai alasan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan syarat seperti yang disebutkan Undang-undang Dasar atau UUD.
Bivitri menyoroti salah satu alasan penerbitan Perppu yaitu terdampak perang Rusia-Ukraina. Menurut Bivitri, alasan tersebut tidak termasuk dalam ihwal kegentingan memaksa yang dikonstruksikan oleh UUD.
Bivitri menilai seharusnya pemerintah membuat Undang-undang kembali yang tahapannya sesuai pasal 20 UUD. Pembuatan UU tersebut harus mengundang DPR ketika masa reses selesai lebih dari sepekan lagi.
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50