Redaksi
Redaksi

Jumat, 03 Februari 2023 22:27

13 Serikat Buruh Gugat Jokowi Terkait UU Cipta Kerja

Setidaknya, ada 13 asosiasi buruh yang menyampaikan gugatan, mulai dari serikat pekerja logam, pekerja pertanian dan perkebunan, pekerja farmasi, hingga serikat pekerja kesehatan.

13 Serikat Buruh Gugat Jokowi Terkait UU Cipta Kerja

Buruh meminta PTUN menyatakan Jokowi dan DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait UU Cipta Kerja.

BUKAMATA - Asosiasi buruh Indonesia gugat Presiden Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Setidaknya, ada 13 asosiasi buruh yang menyampaikan gugatan, mulai dari serikat pekerja logam, pekerja pertanian dan perkebunan, pekerja farmasi, hingga serikat pekerja kesehatan. 

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 30/G/TF/2023/PTUN.JKT tersebut, buruh meminta PTUN menyatakan Jokowi dan DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait UU Cipta Kerja.

"Menyatakan tindakan administrasi pemerintahan Tergugat yang bersifat negatif (pasif/omission) berupa tidak melaksanakan (absen) amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berupa perintah untuk melakukan perbaikan atas Undang-Undang Cipta Kerja merupakan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechmatige overheidsdaad)," tulis isi gugatan tersebut, Jumat (3/2).

Denny tiba di PTUN Jakarta bersama 13 perwakilan serikat pekerja. 

"Minggu lalu kita sudah memasukkan permohonan pembatalan perppu di MK," kata Denny Indrayana selaku tim kuasa hukum di PTUN Jakarta, Cakung, pada Rabu (1/2/2023).

"Mengapa kami melakukan ini? Karena ini satu rangkaian dengan permohonan pembatalan Perppu di MK. Ini untuk menegaskan bahwa penerbitan Perppu dan pembiaran pelaksanaan putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja perbuatan melawan hukum. Ini satu hal yang secara konstitusi tidak boleh dilakukan apalagi pada presiden yg harusnya taat pada aturan konstitusi," terang dia.

Berikut 13 serikat pekerja yang menggugat Presiden dan DPR:

  1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional;
  2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
  3. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
  4. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
  5. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
  6. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan;
  7. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia;
  8. Gabungan Serikat Buruh Indonesia;
  9. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia;
  10. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia;
  11. Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat;
  12. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92; dan
  13. Federasi Serikat Pekerja Kependidikan Seluruh Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Serikat buruh #UU Cipta Kerja #Jokowi

Berita Populer