Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Buruh meminta PTUN menyatakan Jokowi dan DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait UU Cipta Kerja.
BUKAMATA - Asosiasi buruh Indonesia gugat Presiden Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Setidaknya, ada 13 asosiasi buruh yang menyampaikan gugatan, mulai dari serikat pekerja logam, pekerja pertanian dan perkebunan, pekerja farmasi, hingga serikat pekerja kesehatan.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 30/G/TF/2023/PTUN.JKT tersebut, buruh meminta PTUN menyatakan Jokowi dan DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait UU Cipta Kerja.
"Menyatakan tindakan administrasi pemerintahan Tergugat yang bersifat negatif (pasif/omission) berupa tidak melaksanakan (absen) amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berupa perintah untuk melakukan perbaikan atas Undang-Undang Cipta Kerja merupakan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechmatige overheidsdaad)," tulis isi gugatan tersebut, Jumat (3/2).
Denny tiba di PTUN Jakarta bersama 13 perwakilan serikat pekerja.
"Minggu lalu kita sudah memasukkan permohonan pembatalan perppu di MK," kata Denny Indrayana selaku tim kuasa hukum di PTUN Jakarta, Cakung, pada Rabu (1/2/2023).
"Mengapa kami melakukan ini? Karena ini satu rangkaian dengan permohonan pembatalan Perppu di MK. Ini untuk menegaskan bahwa penerbitan Perppu dan pembiaran pelaksanaan putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja perbuatan melawan hukum. Ini satu hal yang secara konstitusi tidak boleh dilakukan apalagi pada presiden yg harusnya taat pada aturan konstitusi," terang dia.
Berikut 13 serikat pekerja yang menggugat Presiden dan DPR:
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50