Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
LBH Sarbumusi mengajak semua pihak termasuk media dan masyarakat luas untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi ini, guna menghentikan praktik penahanan ijazah sebagai bentuk eksploitasi buruh yang tidak berkeadilan.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Maraknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap para pekerja menjadi perhatian serius Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Muslim Indonesia (LBH Sarbumusi). LBH Sarbumusi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk eksploitasi terselubung yang melanggar hak asasi manusia.
Merespon hal tersebut, LBH Sarbumusi secara resmi membuka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan sebagai bentuk respon hukum dan sosial. Terhadap maraknya praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerja atau calon pekerja, terutama di sektor swasta dan industri padat karya.
"Kami melihat penahanan ijazah ini bukan hanya persoalan administratif. Tetapi ini adalah bentuk eksploitasi dan pembungkaman terhadap hak-hak dasar pekerja," kata Muhtar Said, Direktur LBH Sarbumusi dalam keterangannya, Selasa, 27 Mei 2025.
Langkah ini ditempuh setelah LBH Sarbumusi menerima keluhan-keluhan dari para pekerja atau calon pekerja yang mengaku tidak bisa mengambil kembali ijazahnya, bahkan setelah berhenti bekerja. Kondisi seperti ini menyulitkan pekerja untuk bisa melamar pekerjaan lain yang lebih layak atau yang ingin melanjutkan pendidikannya.
Melalui posko ini, LBH Sarbumusi membuka ruang pengaduan, konsultasi serta pendampingan hukum bagi pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah, baik yang masih bekerja maupun pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Semua layanan diberikan gratis, profesional dan terjaga kerahasiaan pelapor.
Bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah dapat mengadu secara langsung ke kantor LBH Sarbumusi di Jl Raden Saleh NO. 7A Jakarta Pusat. Atau melalui layanan digital WhatsApp; (0821-1465-2045 Official Lbh Sarbumusi) dan Formulir pengaduan online https://bit.ly/FormulirPengaduanIjazah.
LBH Sarbumusi mengajak semua pihak termasuk media dan masyarakat luas untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi ini, guna menghentikan praktik penahanan ijazah sebagai bentuk eksploitasi buruh yang tidak berkeadilan.
"Ijazah adalah hak pribadi. Tidak boleh ada perusahaan yang menyandera masa depan pekerja dengan cara seperti ini. Kita harus hentikan bersama-sama," ucapnya. (*)
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46