Redaksi
Redaksi

Selasa, 03 Januari 2023 19:38

Danny Pomanto Dukung Integrasi NIK dan NPWP yang Sejalan dengan Program Makassar Metaverse

Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencana ini akan berlaku penuh pada 2024 mendatang. Untuk menuju kesana, pemerintah terus menggencarkan sosialiasi, utamanya Direktorat Jenderal Pajak.

Danny Pomanto Dukung Integrasi NIK dan NPWP yang Sejalan dengan Program Makassar Metaverse

“Saya sangat dukung ini. Sejalan dengan semangat kita menuju Makaverse, penyatuan NIK dan NPWP ini menjadi solusi buat masyarakat agar mudah menggunakannya tidak perlu banyak kartu,” ucapnya.

BUKAMATA - Pemerintah mulai menerapkan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Integrasi data NIK jadi NPWP sudah dilakukan sejak 14 Juli 2022. Penggunaan NIK jadi NPWP merupakan salah satu dari tiga format baru yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Ketentuan format baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Secara rinci tiga format baru NPWP yakni, pertama untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk yang dimaksud adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di RI. Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan sudah memiliki NPWP, maka NIK-nya akan langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Artinya, NIK sudah bisa digunakan untuk keperluan perpajakan. Sementara bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit. Serta bagi wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha oleh Ditjen Pajak. Mulai 1 Januari 2024 seluruh transaksi pajak menggunakan NIK.

Kendati demikian, format baru tersebut masih dalam pengembangan dan baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Dengan demikian, saat ini format lama NPWP masih tetap berlaku. Direktur Jenderal pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, penggunaan NPWP format lama masih bisa berlaku hingga 31 Desember 2023. Nantinya, seluruh transaksi perpajakan menggunakan NIK atau format baru akan efektif diterapkan pada 1 Januari 2024.

Pemerintah Kota Makassar juga mendukung validasi dan aktivasi NIK jadi NPWP tersebut.

Hal itu disampaikan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto saat melakukan Rapat Kordinasi Lingkup SKPD yang menghadirkan Kepala Kantor Perpajakan Wilayah Sulselbartra, Arridel Mindra.

Kata Danny pengintegrasian ini sejalan dengan programnya yakni Makassar Metaverse.

Integrasi NIK menjadi NPWP dinilai akan memudahkan pendataan masyarakat.

“Saya sangat dukung ini. Sejalan dengan semangat kita menuju Makaverse, penyatuan NIK dan NPWP ini menjadi solusi buat masyarakat agar mudah menggunakannya tidak perlu banyak kartu,” ucapnya.

Tak hanya itu, pengintegrasian ini akan mendorong keefektifan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang berbasis data matching. 

#Pemkot Makassar #Danny Pomanto #Pajak