Redaksi
Redaksi

Minggu, 01 Januari 2023 20:33

Penerbitan Perppu Pengganti UU Ciptaker Tuai Pro-Kontra Beberapa Kalangan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. PERPU ini dianggap mendesak, karena memuat banyak unsur penting.

Penerbitan Perppu Pengganti UU Ciptaker Tuai Pro-Kontra Beberapa Kalangan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Nomor 1/2022 tentang Cipta Kerja.

BUKAMATA -Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Nomor 1/2022 tentang Cipta Kerja. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja resmi mengganti sebagian pasal yang tertera dalam beberapa undang-undang terkait ketenagakerjaan.

Undang-undang tersebut antara lain; UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam pasal 80 Perppu tersebut, menurut pemerintah penggantian beberapa pasal dalam 4 undang-undang tersebut dilakukan untuk menguatkan perlindungan pada tenaga kerja.

Namun terbitnya Perppu tersebut menuai pro-kontra dari beberapa pihak. Menurut Viktor, Kordinator Tim Kuasa Penggugat UU Ciptaker ke MK setelah dibaca, ternyata isinya sama dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan klien Viktor mengantongi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dia menilai penerbitan perppu tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Dia menyebut perppu itu sebagai jalan pintas pemerintah saat MK memerintahkan perbaikan UU Ciptaker harus melibatkan partisipasi publik.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Menurutnya, isi Perppu yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tidak sesuai dengan harapan buruh.

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia). Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menilai, rakyat Indonesia saat ini lebih butuh Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.

Menurut Mirah, bila ingin memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memberikan kepastian hukum sesuai Putusan MK, seharusnya pemerintah menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja

ASPEK Indonesia menuntut pemerintah untuk menerbitkan Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja demi menjamin hak kesejahteraan rakyat Indonesia dan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum.

“Jangan karena Pemerintah dan DPR gagal memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun, kemudian justru memaksakan pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja melalui Perppu,” terang Mirah.

Sebelumnya, ASPEK Indonesia bersama seluruh organisasi serikat pekerja mengkritisi isi UU Cipta Kerja. Poin-poin yang ditolak terbut antara lain:

 Sistem kerja outsourcing yang diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan.

 Sistem kerja kontrak yang dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.

 Sistem upah murah, yang menetapkan upah minimum hanya berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi, tanpa memperhitungkan kebutuhan hidup layak rakyat Indonesia.

 Hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten.

 Kemudahan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.

 Berkurangnya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja.

 Kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia, serta hilangnya kewajiban mampu berbahasa Indonesia bagi TKA. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Jokowi #erlangga hartanto #ekonomi #Omnibus Law #UU Cipta Kerja #Partai Buruh #Mahkamah Konsitusi

Berita Populer