Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Dikutip dari laman resmi MK RI, keenam pemohon gugatan tersebut yakni Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo); Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem); Fahrurrozi (bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel); Riyanto (warga Pekalongan); Nono Marijono (warga Depok).
BUKAMATA - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022. Enam pemohon meminta Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup yang selama ini proporsional terbuka.
Dikutip dari laman resmi MK RI, keenam pemohon gugatan tersebut yakni Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo); Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem); Fahrurrozi (bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel); Riyanto (warga Pekalongan); Nono Marijono (warga Depok).
Melalui Sururudin, selaku kuasa hukum pemohon seperti dikutip dalam risalah sidang perbaikan permohonan (II) yang digelar pada Rabu (7/12/2022), menyebut bahwa para pemohon adalah warga negara yang peduli terhadap kemajuan demokrasi dan proses pemilihan yang seyogianya menguatkan NKRI.
Para pemohon, menurut kuasa hukum, dianggap sebagai kaum demokrat kritis yang secara rasional dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik, ikut mengkritisi dan mengevaluasi hal-hal berkaitan dengan jalannya proses demokrasi dan pemilihan umum.
"Sistem Proporsional Terbuka melanggar Pasal 22E ayat (3), dimana pemilu ditunjukan untuk memilih anggota DPR dan DPRD, sebagaimana Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (1) mengenai DPR dan DPRD dipilih melalui pemilu dan pemilu dipilih melalui partai politik, serta adanya kepastian hukum yang kami anggap tidak ada, sebagaimana Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945," ujar kuasa hukum pemohon, Sururudin.
Dalam salinan permohonan yang dikutip dari website MK RI, para pemohon menginginkan Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup, sebab parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.
"Menyatakan frase 'proporsional' Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," urai pemohon.
Diketahui, diskusi pemilu proporsional tertutup mengemuka beberapa bulan terakhir. Awalnya dibuka oleh Menko Polhukam Mahfud Md dalam acara di PDI Perjuangan. Mahfud menyebut nantinya PDIP akan mengusulkan pemilu proporsional tertutup.
"Pertama saya ingin menyampaikan dukungan kepada pihak penyelenggara PDIP yang sama-sama salah satunya nanti agar pilkada, eh pemilu itu kembali ke proporsional tertutup," ujar Mahfud di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) lalu.
Mahfud mendengar bahwa banyak pihak menyalahkan MK karena sistem proporsional terbuka yang memutus Mahfud saat menjadi Ketua MK.
"Tapi sebenernya MK itu tidak memutus sistem proporsional terbuka, MK itu hanya mencoret frasa di situ disebut bahwa yang menjadi anggota DPR terpilih itu adalah mereka yang mendapat suara terbanyak di atas 35%," ujarnya.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33