Hikmah
Hikmah

Jumat, 30 Desember 2022 12:10

Berpenghasilan Rp60 Juta/Tahun? Siap-siap Bayar PPH 5 % , Begini Perhitungannya

Berpenghasilan Rp60 Juta/Tahun? Siap-siap Bayar PPH 5 % , Begini Perhitungannya

Meteri Srimulyani mengatakan, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta pertahun, maka penghasilan tidak kena pajak (PhKP)-nya hanya Rp6 juta per tahun. Sehingga dikenakan tarif 5% sehingga pajak yang harus dibayar per tahun adalah Rp 300.000.

BUKAMATA - Bagi karyawan yang berpenghasilan di atas Rp60 juta pertahun maka tahun 2023 mendatang anda akan mulai membayar pajak pertambahan nilai (PPH) seperti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Adapun ketentuan PPh di atas penghasilan tersebut adalah:

1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen;
2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen;
3. Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen;
4. Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen;
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mencontohkan perhitungan penerapan PPH tersebut. Ani, sapaan akrab Meteri Srimulyani mengatakan, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta pertahun, maka penghasilan tidak kena pajak (PhKP)-nya hanya Rp6 juta per tahun. Sehingga dikenakan tarif 5% sehingga pajak yang harus dibayar per tahun adalah Rp 300.000.

"Ini penghasilan Rp60 juta per tahun dikurangi Rp54 juta yaitu Rp6 juta dan dikalikan 5%. Ini cuma Rp300.000 setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi," jelas Sri Mulyani saat itu.

Kemudian untuk pekerja yang punya gaji Rp9 juta per bulan atau Rp108 juta per tahun, maka bayar pajaknya cukup hanya Rp2,7 juta per tahun. Lebih kecil dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yaitu UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang membayar Rp 3,1 juta.

Lalu, untuk yang penghasilannya Rp10 juta atau Rp120 juta per tahun, bayar pajak pertahunnya hanya Rp3,9 juta saja dari sebelumnya di UU lama harus bayar Rp4,9 juta per tahun.

"UU HPP ini meringankan anda. Rp54 juta gak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp50 juta ke Rp60 juta. Sehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5%. Jadi dalam hal ini Rp3 juta. Dan yang bayar 15% tinggal Rp6 juta. Tadinya Rp16 juta," turut Sri Mulyani.

"Sehingga kalau dijumlah hanya bayar Rp3,9 juta. Artinya kalau anda pendapatan Rp10 juta bayar pajaknya Rp 1 juta lebih murah sekarang," sambungnya.

Diketahui Pemerintah telah mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan pada awal tahun 2022. Kebijakan itu akan berlanjut di tahun 2023 mendatang.

"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sosialisasi UU HPP di Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Untuk pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun dibebaskan dari PPh atau menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

#PPH Karyawan #Menteri Keuangan Sri Mulyani

Berita Populer