
Sakit, Pembacaan Dakwaan Owner Skincare Berbahaya Mira Hayati Ditunda
Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan bahwa kliennya tidak hadir di persidangan untuk menjalani sidang dakwaan, karena sementara menjalani perawatan medis.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Terdakwa kasus skincare berbahaya, Mira Hayati, tidak menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 25 Februari 2025. Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukumnya, Mira Hayati sedang sakit dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo.

Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso pun menunda persidangan dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Mira Hayati pekan depan.
"Tolong JPU hadirkan terdakwa pekan depan. Sidang kita tunda dan digelar kembali pada Selasa depan," kata Pandji.
Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan bahwa kliennya tidak hadir di persidangan untuk menjalani sidang dakwaan, karena sementara menjalani perawatan medis.
"Tadi ditunda karena terdakwa lagi sakit. Sekarang masih dirawat. Sakitnya tekanan darah naik turun, tidak pernah normal. Sidang nanti, pada Selasa 4 Maret 2025," kata Ida.
Kata Ida, kliennya itu sudah dinyatakan sakit saat ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar. Mira Hayati dibawa ke RS usai pihak medis Rutan tidak bisa melakukan penanganan lebih lanjut.
"Kemarin air ketubannya keruh dan berat janin masih 1,6 kilogram. Untuk usia kehamilan 8 bulan itu sangat riskan sekali dari kehamilan yang normal. Di Rutan kemarin sempat naik tekanan darahnya, makanya kemarin dilarikan ke rumah sakit," ungkapnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45