Dewi Yuliani : Rabu, 14 Desember 2022 16:36
Abdul Hayat Gani

MAKASSAR, BUKAMATA - Abdul Hayat Gani tidak terima dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel. Ia akan menempuh langkah hukum, dengan menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Melalui kuasa hukumnya, Yusuf Gunco, Abdul Hayat akan menggugat beberapa pihak. Antara lain, Presiden Jokowi, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, dan Tim 5. Tim ini yang dimaksud adalah pejabat Kemendagri, Kemenpan, dan Pemprov Sulsel.

"Saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum pada Jumat atau besok, sudah menghasilkan gugatan ke PTUN. Saya gugat Kepres dan Presiden jadi tergugat satu," ujar Yusuf Gunco, Rabu, 14 Desember 2022.

Yusuf Gunco mengungkapkan, Kepres pemberhentian Abdul Hayat baru diterima, Selasa, 13 Desember 2022, kemarin. Padahal surat itu ditetapkan oleh Presiden sejak tanggal 30 November 2022. Idealnya, Kepres itu harus sampai ke tangan Abdul Hayat sejak tanggal penetapan. Namun, baru diterima 13 hari setelahnya.

"Ada prosedur administrasi pemerintahan yang tidak berjalan," pungkasnya.

Surat penetapan itu juga dinilai berjalan sendiri. Hanya satu lembar saja.

Menurut Yusuf Gunco, seharusnya surat keputusan itu dilengkapi konsederan alasan pencopotan Hayat. Di isi surat juga tidak ada unsur menimbang dan memperhatikan.

"Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? Itu aturan administrasi kenegaraan yang dilanggar," jelasnya.

Selain Presiden, Abdul Hayat juga menggugat Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Tim 5. Tim ini sebelumnya dibentuk oleh Gubernur untuk mengevaluasi kinerja Sekprov.

"Surat yang dikirim ke Kemendagri ini dibuat di luar pagar. Kemudian tim lima juga menempatkan semua keterangan yang mengakibatkan klien kami mengalami kerugian material. Ini bisa masuk pidana," tegasnya. (*)