Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan, kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.
BONE, BUKAMATA - Sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Bone, Selasa, 13 Desember 2022. Barang bukti berupa senjata tajam dan narkoba dimusnahkan di halaman Kejari Bone dan dihadiri langsung Kajari Bone Aksyam, Kanit 2 Res Narkoba Polres Bone Bripka Ilham, dan para Kepala Seksi dan Pegawai Kejari Bone.

Kajari Bone, Aksyam, mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Bone.
"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tadi itu sebanyak 357 gram, selain itu ada juga tembakau gorila dengan jumlah satu sachet ukuran sedang," kata Aksyam.
Sementara, menurut Kasi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, mengatakan, selain narkoba ada barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan oleh pihaknya.
"Barang bukti lainnya berupa potongan bambu satu batang, senjata tajam tujuh buah, dan sejumlah pakaian," ungkap Hairil
Barang bukti tersebut terdiri dari 89 perkara yaitu 69 perkara narkotika dan 20 perkara lainnya.
"Barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan, kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga juga tidak dapat digunakan lagi," jelas Hairil. (*)
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14