
Kemenkumham Sulsel Gandeng Pertamina Dorong Peningkatan Permohonan KI UMKM
"Saat ini potensi ekonomi berbasis KI menjanjikan masa depan cerah. Maka dari itu, dibutuhkan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, termasuk juga instansi pemerintah, BUMN, swasta, dan para pelaku UMKM," terangnya
MAKASSAR,BUKAMATA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemkumham Sulsel) bersama dengan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, menggelar penandatanganan nota kesepahaman terkait fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku UMKM.

Penandatanganan ini dilaksanakan di Hotel Four Points Makassar, Selasa (6/12/2022).
"Apresiasi saya berikan kepada PT. Pertamina Patra Niaga yang telah menginisiasi penandatanganan Nota Kesepahaman ini," kata Kepala Kanwil Kemkumham Sulsel, Liberti Sitinjak
Menurutnya, melalui nota kesepahaman ini, secara tidak langsung akan memberikan sumbangsih positif bagi perekonomian di Sulsel dan mendorong peningkatan permohonan KI.
Lebih jauh Liherti menyampaikan, salah satu komponen dari negara maju adalah tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya KI.
Di mana, kemajuan KI di suatu negara antara lain dipengaruhi oleh ekosistem KI yang baik, sehat dan progresif, untuk dapat menjadikan sebagai poros baru perekonomian negeri
Perlu diketahui, beberapa tahun belakangan ini peningkatan permohonan KI menunjukkan betapa sektor ekonomi kreatif yang didominasi oleh UMKM.
UMKM ini mulai menggeliat bangkit dan memiliki kesadaran hukum untuk melindungi hak atas KI melalui jalan pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Saat ini potensi ekonomi berbasis KI menjanjikan masa depan cerah. Maka dari itu, dibutuhkan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, termasuk juga instansi pemerintah, BUMN, swasta, dan para pelaku UMKM," terangnya.
Kakanwil dalam penjelasannya menambahkan bahwa KI dibangun berdasarkan tiga pilar, yakni Pendaftaran, Komersialisasi, dan Penegakan Hukum.
Melalui kesempatan ini juga, Kakanwil mengajak Bea Cukai Makassar untuk turut memberantas peredaran barang pelanggaran Kekayaan Intelektual yang merugikan masyarakat, terutama barang barang yang berasal dari luar negeri.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45