Diancam Golok, IRT Ketakutan Hingga Laporkan Pelaku ke Polisi
"Sudah melapor pak. Jadi ceritanya begini, waktu itu saya melihat sipelaku LR mencari bapak saya, sambil berkata laku Paluangi Parru'na (mau kukasih keluar ususnya) sambil mengayungkan parang, Saya dengan pelaku jarak kurang 1 meter ," ujarnya, Kamis (1/12/2022)
BUKAMATA, JENEPONTO - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial D melaporkan peristiwa hukum di Polsek Tamalatea Jeneponto. Korban merasa diancam senjata tajam (Sajam) atau golok.

Peristiwa itu terjadi di sebuah perkampungan Suru'langi, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Akses jalan menujuh desa tersebut sedikit rusak.
"Sudah melapor pak. Jadi ceritanya begini, waktu itu saya melihat sipelaku LR mencari bapak saya, sambil berkata laku Paluangi Parru'na (mau kukasih keluar ususnya) sambil mengayungkan parang, Saya dengan pelaku jarak kurang 1 meter ," ujarnya, Kamis (1/12/2022).
Tim penasehat Hukum inisial D, Samsul menegaskan agar segera memanggil terduga pelakunya untuk dilakukan proses hukum. Apalagi korbannya ini seorang perempuan.
"Klien saya ini lagi ketakutan, setelah diduga diancam oleh tetangganya sendiri. Korban saat ini terganggu psikologisnya, dia trauma sejak kejadian itu," terangnya
Diketahui, bahwa terduga pelaku banyak pasal yang bisa menjerat seperti pasal 351, pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun. Karena korbannya perempuan dapat juga dilihat di pasal lain.
"Analisis biologis ini, suatu pandangan yang ada hubungannya dengan kasus yang sedang berjalan di Kepolisian. Namun demikian tetap kita percayakan sama penyidik, yang bisa menilai kasus tersebut secara profesional," urainya
Ditegaskan, bahwa jangan ada yang memcoba menghalangi proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Polsek Tamalatea. Baik dalam bentuk surat komunikasi dan lainnya.
"Semoga tidak ada yang namanya Obstruction of justice. Jika sampai terjadi kan ada pasal 221 KUHPidana bagi sesorang berupaya menghalangi proses pemeriksaan, penyelidikan hingga penyidikan," sebutnya
Kanit Reskrim Polsek Tamalatea Aiptu Syarifuddin mengatakan akan segera melakukan gelar perkara atas dugaan pengancaman tersebut.
"Ada juga perusakannya. Selian itu terdapat juga pengancaman, paling lambat hari senin kita akan gelar perkaranya," kata Syarifuddin lewat sambungan telepon.
News Feed
Anis Matta Gedor Semangat Kader: “Bersiaplah Hadapi Krisis Besar dan Menangkan 2029!"
16 November 2025 18:23
Qur'anic Family Camp 2025 di Malili, Bangun Keluarga Hebat dengan Al Qur'an
16 November 2025 17:53
Berita Populer
16 November 2025 18:23
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 15:13
