MAKASSAR, BUKAMATA - IA (31 tahun), mucikari yang ditangkap terkait kasus prostitusi online di Makassar ditetapkan sebagai tersangka. IA diketahui menjajakan PSK ke pria hidung belang dengan tarif hingga Rp15 juta.
"(Status hukum IA) tersangka sejak tiga atau empat hari (lalu)," kata Panit Opsnal Subdit V Cyber Ditkrimsus Polda Sulsel, Ipda Mokhamad Rukin, Senin, 28 November 2022.
Selain ditetapkan tersangka, IA juga resmi menjalani masa penahanan di Mapolda Sulsel. IA dijerat pasal tentang perdagangan orang.
"Sementara dilakukan penahanan. Satu orang dia mucikarinya," jelasnya.
Diketahui, praktik prostitusi online ini terungkap di salah satu kamar hotel di Jalan Boulevard, Makassar.
Praktik tersebut diungkap oleh aparat kepolisian dari Unit Opsnal Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel di kamar hotel tersebut.
Dari informasi yang diterima, ditemukan seorang mucikari inisial IA (31) beserta barang buktinya berupa uang tunai dan alat kontrasepsi.
Hasil interogasi sementara, IA diduga mematok tarif PSK kepada pria hidung belang. Mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 7 juta per dua jam.
Untuk tarif yang paling mahal, IA mematok harga sebesar Rp 13 juta hingga Rp 15 juta per 12 jam. Kasus ini masih didalami oleh aparat kepolisian Polda Sulsel. (*)
BERITA TERKAIT
-
Catat! Berikut Pesan Penting Kapolda untuk Personel Sat Brimob Polda Sulsel
-
Bilqis, Bocah 4 Tahun yang "Diperjualbelikan" dari Facebook hingga ke Pedalaman Jambi
-
Sambut Kedatangan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo di Sulsel, Kapolres Didid Imawan Siap Sukseskan Program Kapolda Baru
-
Kemenag - Polda Sulsel Perkuat Sinergi Cegah Intoleransi
-
Tiga Tahun Berturut-Turut Raih Kompolnas Award, Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono: Bukti Nyata Kepemimpinan Berintegritas