MAKASSAR, BUKAMATA - IA (31 tahun), mucikari yang ditangkap terkait kasus prostitusi online di Makassar ditetapkan sebagai tersangka. IA diketahui menjajakan PSK ke pria hidung belang dengan tarif hingga Rp15 juta.
"(Status hukum IA) tersangka sejak tiga atau empat hari (lalu)," kata Panit Opsnal Subdit V Cyber Ditkrimsus Polda Sulsel, Ipda Mokhamad Rukin, Senin, 28 November 2022.
Selain ditetapkan tersangka, IA juga resmi menjalani masa penahanan di Mapolda Sulsel. IA dijerat pasal tentang perdagangan orang.
"Sementara dilakukan penahanan. Satu orang dia mucikarinya," jelasnya.
Diketahui, praktik prostitusi online ini terungkap di salah satu kamar hotel di Jalan Boulevard, Makassar.
Praktik tersebut diungkap oleh aparat kepolisian dari Unit Opsnal Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel di kamar hotel tersebut.
Dari informasi yang diterima, ditemukan seorang mucikari inisial IA (31) beserta barang buktinya berupa uang tunai dan alat kontrasepsi.
Hasil interogasi sementara, IA diduga mematok tarif PSK kepada pria hidung belang. Mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 7 juta per dua jam.
Untuk tarif yang paling mahal, IA mematok harga sebesar Rp 13 juta hingga Rp 15 juta per 12 jam. Kasus ini masih didalami oleh aparat kepolisian Polda Sulsel. (*)
BERITA TERKAIT
-
Polda Sulsel Hentikan Penyelidikan Kasus Penyebaran Konten Pornografi Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
Dari Sidik Jari, DVI Polda Sulsel Berhasil Identifikasi Korban Kedua Pesawat ATR 42-500, Pramugari Florencia Lolita Wibisono
-
20 Polisi Nakal di Sulsel Dipecat Sepanjang Tahun 2025
-
Kapolda Sulsel Kirim 100 Personel Brimob Pilihan Bantu Penanganan Pasca Bencana Sumatera
-
Bukti Polda Sulsel di Sidang Praperadilan, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi Tidak Pernah Terima Uang dari Bahar Ngitung