Hamka B Kady Pastikan Revisi UU LLAJ Tak Rugikan Pengemudi
Undang-undang LLAJ ini sudah masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas yang menjadi prioritas di tahun depan.
JAKARTA, BUKAMATA - Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, mengatakan, Undang-undang No 22 Tahun 2009 akan direvisi pada tahun 2023 mendatang. Iapun memastikan, revisi undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tersebut tidak akan merugikan para pengemudi.

"Undang-undang LLAJ ini sudah masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas yang menjadi prioritas di tahun depan," kata Hamka B Kady, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Asosiasi Pengemudi Independen (API), baru-baru ini.
Iapun mengapresiasi API karena telah memberikan masukan kepada Komisi V DPR RI. Apalagi, poin-poin yang disampaikan sangat detail, sehingga menjadi referensi bagi Komisi V.
"Yang pertama dan utama dulu yang kita bahas adalah konsepnya dan analisa akademiknya. Semua akan kita pelajari walaupun materinya ini kami sudah punya bahan referensi untuk itu," ungkapnya.
Terkait kekhawatiran para pengemudi terkait masalah pendapatan, anggota Fraksi Golkar ini mengaku sudah menjadi rangkaian pemikiran dalam merumuskan revisi undang-undang tersebut. Ia memastikan, apa yang dirumuskan tidak akan merugikan para pengemudi.
Hamka B Kady menegaskan, yang terpenting adalah infrastruktur jalan dan fasilitas keselamatan di jalan dapat berfungsi dan dapat berkelanjutan, serta digunakan selama mungkin.
"Kami tidak akan berpikir untuk hal-hal yang mengurangi pendapatan para pengemudi. Kami hanya merumuskan basicnya berupa norma, nanti peraturan pelaksanaannya akan dilaksanakan pemerintah," imbuhnya.
Ia menambahkan, biaya preservasi jalan setiap tahunnya sangat tinggi, sehingga beban pemerintah dalam menyelesaikan persoalan itu juga akan menjadi perhatian Komisi V DPR RI. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
