Arema FC Tak Mau Terkecoh Kekalahan PSM, Marcos Santos Siapkan 3 Skema Hadapi Juku Eja
11 September 2026 16:57
Pelaku mengakui telah menendang korban. Kepada pelaku dijerat Pasal 351.
MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi menangkap seorang pria bernama Syamsul Bahri (38). Dia ditangkap karena menganiaya istrinya, NI (18) yang gagal mendapat pinjaman uang.

Panit 1 Opsnal Polsek Tamalanrea, Ipda Muh Iqbal Kosman, mengatakan, pelaku ditangkap tak lama usai korban melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke polisi.
"Benar kami amankan pelaku KDRT," katanya, Kamis, 24 November 2022.
Kasus KDRT ini bermula saat pelaku Syamsul memerintahkan istrinya, NI untuk mencari pinjaman uang ke orang lain.

"Korban pergi mencari pinjaman namun tidak dapat. Sehingga korban pulang ke rumah dan mengatakan kepada pelaku tidak dapat pinjaman," tambahnya.
Syamsul pun naik pitam. Dia kemudian menendang istrinya secara berkali-kali.
"Pelaku merasa kesal dan marah kemudian melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara ditendang sebanyak empat kali," jelasnya.
Syamsul kemudian dibawa ke Mapolsek Tamalanrea untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku mengakui telah menendang korban. Kepada pelaku, kami jerat Pasal 351," pungkasnya. (*)
11 September 2026 16:57
11 September 2026 16:08
11 September 2026 14:49
11 September 2026 14:41
11 September 2026 14:35
11 September 2026 11:27
11 September 2026 13:12
11 September 2026 14:41
11 September 2026 14:35
11 September 2026 14:49