BUKAMATA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Indonesia memuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 13 persen. Hal ini menyusul prediksi pemerintah yang menyebutkan inflasi indonesia bakal mencapai 6,5 persen hingga akhir tahun 2022. Angka tersebut menurut KSPI sangat tinggi .
Oleh karena itu, serikat buruh pun menolak penghitungan UMP menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut buruh, perhitungan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya akan menaikkan upah minimum sedikit, yakni 2-4 persen saja. Hal itu tentu tidak berimbang dengan prediksi pemerintah bahwa inflasi sampai akhir tahun 2022 mencapai 6,5 persen.
"Oleh karena itu, harus ada penyesuaian harga-harga barang dengan kenaikan upah. Kalau pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 naiknya 2-4 persen," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam Konferensi Pers, Kamis (17/11/2022).
Adapun usulan kenaikan upah minimum oleh buruh sebesar 13 persen, merupakan hasil perhitungan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi.
Jika inflasi diperkirakan 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi antar 4 persen hingga 5 persen, maka akan diperoleh angka setidaknya 13 persen.
"Kalau inflasi adalah 6,5 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi 4 persen, maka totalnya adalah 10,5 persen. Itulah kemudian Partai Buruh dan KSPI membulatkan jadi 13 persen," jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
Tuntutan Terakomodir, 16 Hari Aksi Blokade Buruh KIBA Membuahkan Hasil
-
Marak Praktik Penahanan Ijazah oleh Perusahaan, LBH Sarbumusi Buka Posko Pengaduan
-
Naik 1,40 Persen, UMP Sulsel Ditetapkan Rp3.434.298
-
13 Serikat Buruh Gugat Jokowi Terkait UU Cipta Kerja
-
Perpu Ciptaker 2022, Mimpi Buruk Buruh dan Kritikan Berbagai Pihak