Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 15 November 2022 14:00

Hamka B Kady
Hamka B Kady

Revisi UU Perkeretaapian dan LLAJ, Hamka B Kady: Keselamatan dalam Transportasi Harus Jadi Prioritas

Perlintasan kereta api menjadi salah satu titik rawan memicu kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran pengendara motor dan mobil.

MAKASSAR, BUKAMATA - Komisi V DPR RI sementara menyusun revisi Undang-undang Perkeretaapian dan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, menegaskan, keselamatan dalam transportasi merupakan prioritas.

"Kami sementara mau menyusun revisi Undang-undang Perkeretapian atau revisi Undang-undang LLAJ. Apapun itu, faktor keselamatan di transportasi jadi yang utama," tegas Hamka B Kady, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komunitas Edan Sepur, kemarin, Senin, 14 November 2022.

Diketahui, Komunitas Edan Sepur Indonesia atau Indonesian Edan sepur Community atau Indonesian Railfans Community disingkat IESC/IRC merupakan wadah bagi para pecinta kereta api di Indonesia, baik yang berasal dari individual/perseorangan maupun dari kelompok/organisasi/komunitas lainnya.

Salah satu yang menjadi perhatian Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini adalah pemasangan rambu-rambu baik yang ada pengaman perlintasannya maupun yang tidak ada. Perlintasan kereta api menjadi salah satu titik rawan memicu kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran pengendara motor dan mobil.

"Meskipun sudah ada palang pintu termasuk petugas yang berjaga. Akibatnya tak sedikit korban jiwa berjatuhan," ujar Hamka B Kady.

Dalam rapat tersebut, Hamka B Kady juga meminta masukan dari Komunitas Edan Sepur, untuk penyempurnaan Undang-undang Perkeretaapian dan Undang-undang LLAJ.

"Tolong perbanyak masukan ke kami. Kita membutuhkan law enforcement yang baik, sehingga ini juga menjadi dasar bagi komunitas ini sebagai NGO dalam bekerja," pungkasnya. (*)

 

#Hamka B Kady #Fraksi Golkar #komisi V DPR RI