Redaksi
Redaksi

Rabu, 09 November 2022 13:39

Jelang Pemilihan Kepala Desa (pilkades), 58 Calon Kepala Desa, menggelar deklarasi damai jelang pemilihan serentak 17 November mendatang. Deklarasi digelar di Lapangan Pallantikang, Rabu (9/11/2022).
Jelang Pemilihan Kepala Desa (pilkades), 58 Calon Kepala Desa, menggelar deklarasi damai jelang pemilihan serentak 17 November mendatang. Deklarasi digelar di Lapangan Pallantikang, Rabu (9/11/2022).

Pastikan Pilkades di Maros Berjalan Aman, 58 Cakades Lakukan Deklarasi Damai

Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, deklarasi ini merupakan salah satu momentum penting dalam rangkaian proses tahapan pemilihan kepala desa.

MAKASSAR, BUKAMATA - Jelang Pemilihan Kepala Desa (pilkades), 58 Calon Kepala Desa, menggelar deklarasi damai jelang pemilihan serentak 17 November mendatang. Deklarasi digelar di Lapangan Pallantikang, Rabu (9/11/2022).

Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, deklarasi ini merupakan salah satu momentum penting dalam rangkaian proses tahapan pemilihan kepala desa.

“Ada 58 calon kades yang mengikuti deklarasi, ini dilakukan agar terciptanya Pilkades damai dan bisa berlangsung aman, tertib dan nyaman,” ucapnya.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Maros itu juga mengingatkan, walaupun ini ajang tingkat desa. Namun gesekan antar masyarakat itu bisa lebih kencang ketimbang ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Karena memang gesekan saat pilkades kerap terjadi, karena antara calon dengan masyarakat sangat dekat,” ujarnya.

Maka dari itu pihaknya mengaku telah menyiapkan personel untuk mengamankan agenda pemilihan kepala desa serentak.

“Sebanyak 250 personel kepolisian,dari TNI 80 personel, dan juga ada 200-an dari Satpol PP siap mengamankan perjalanan Pilkades di 16 desa” jelasnya.

Selain dari Polres , pihaknya juga turut mendatangkan 100 personel tambahan dari BKO Polda Sulsel.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Muhammad Idrus, mengatakan jika nanti ada yang ingin mengajukan keberatan dalam proses pemilihan suara maka diberikan waktu 1 X 24 jam untuk melapor.

“Ketika mereka tidak puas dengan hasil yang Pilkades bisa mengajukan keberatan dalam 1X24 jam, bisa langsung melapor ke panitia,” jelasnya. Dia menjelaskan, panitia wajib merespon laporan tersebut dalam waktu 3X24 jam.

#Pilkades di Maros #Pemkab Maros

Berita Populer