
Ketua KPU Ungkap Alasan Usul Masa Bakti Komisioner di Daerah Diakhiri Serentak Tahun Depan
Wewenang untuk melakukan rekrutmen anggota KPU Daerah ada pada KPU RI, dan KPU RI berhak melakukan seleksi tim pemilihan baik untuk anggota KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan agar pengisian jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota secara serentak mulai 2023. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengaku memiliki alasan di balik penetapan tahun 2023 sebagai saat yang tepat untuk mengisi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota secara serentak.

Ia menegaskan, tidak ada unsur politis dalam usulannya tersebut. Wewenang untuk melakukan rekrutmen anggota KPU Daerah ada pada KPU RI, dan KPU RI berhak melakukan seleksi tim pemilihan baik untuk anggota KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
"Keputusan profil anggota KPU kota/kabupaten, provinsi, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) itu ditentukan oleh KPU pusat," tegasnya, Minggu, 6 November 2022.
Ia menjelaskan, KPU RI sebagai pemegang wewenang pembentukan tim seleksi calon anggota KPU daerah, baru melantik jajaran komisioner anyar pada April 2022, termasuk dirinya.
"Tidak mungkin KPU pusat, begitu dilantik, lalu melakukan seleksi ulang," terangnya.
Menurutnya, usul diakhirinya masa jabatan anggota KPU daerah serentak pada 2023 tidak sepenuhnya ideal. Tetapi, 2023 dianggap waktu paling awal untuk melakukannya.
"Kalau ngomong ideal, kan (seharusnya) sebelum tahapan dimulai (14 Juni 2022)," imbuhnya.
Hasyim juga menepis anggapan bahwa anggota-anggota baru KPU daerah sebaiknya dilantik pada 2024, bersamaan dengan berakhirnya tahapan pemilu.
Ia menilai hal tersebut tidak efektif, walaupun kekhawatiran munculnya unsur politis mencuat jika para anggota baru KPU daerah dilantik setahun sebelum Pemilu 2024.
Hasyim beranggapan bahwa pelantikan pada 2023 masih memberikan cukup waktu dan ruang gerak untuk para anggota terpilih KPU daerah mempersiapkan Pemilu 2024.
"Desain (pemilu) lima tahunnya masih nanti 2029. Iya, kan? Itu masih jauh. Di tengah-tengah periode 2024 ke 2029 tidak ada pemilu," pungkasnya.
Diketahui, masa bakti anggota KPU provinsi dan kota/kabupaten yang menjabat sampai 2024 dan 2025 diusulkan berakhir serentak pada 2023.
Usul ini akan dimasukkan menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang mulanya disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.
Pengisian jabatan anggota KPU provinsi diusulkan pada Mei 2023. Sedangkan KPU kota/kabupaten Juli 2023. Anggota KPU daerah yang seharusnya menjabat lebih lama dari itu diusulkan menerima kompensasi penuh sesuai periode masa jabatan yang seharusnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45