BUKAMATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat berhati-hati agar tidak terjebak pinjaman online (pinjol), utamanya pinjol yang tidak memiliki izin resmi dan tidak berada dalam pengawasan OJK.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, perusahaan pinjol ilegal saat ini masih menyebar di mana-mana untuk mencari kesempatan dari kesulitan warga yang membutuhkan dana.
Menurut Kiki, sapaan akrab Firderica, OJK menemukan masih banyak masyarakat yang terjerat utang pinjol ilegal di daerah yang minim literasi keuangan.
Dia mencontohkan pengalamannya saat melakukan kunjungan ke daerah di Padang, Sumatera Barat. Kala itu, warga mengadu karena terjebak pinjol.
"Beberapa kali saya ke daerah, tiba-tiba maju ke depan, dulu kejebak renternir sekarang pinjol, di Padang" tuturnya dalam kegiatan press tour OjK di Yogyakarta, Sabtu (22/10/2022).
Kiki menjelaskan, pinjol ilegal kerap menawarkan kemudahan pinjaman. Ditambah, pelayanan dan kecepatan pencairan dana yang sangat menggiurkan bagi masyarakat yang sangat membutuhkan. Hingga membuat jebakan bunga tinggi dan kerap kali dilupakan si peminjam.
"Pinjam Rp2 juta sampai akhirnya rumah dijual karena modus berbunga," ucapnya.
Kiki melanjutkan, strategi pinjol ilegal pun sangat picik. Mereka cenderung menawarkan pinjaman di aplikasi yang berbeda untuk menutupi pinjaman awalnya. Seolah-oleh terkesan menjadi dewa penyelamat padahal membuat utang menjadi semakin membengkak.
"Kalau macet ada pinjol lain yang menawarkan," ujarnya.
Kiki mengakui, lembaga resmi memang memerlukan waktu yang agak lama untuk mencairkan dana pinjaman. Hal itu karena harus memenuhi klarifikasi dan identifikasi calon debitur. Namun, tegas Kiki, tidak akan membuat masyarakat terbelenggu oleh utang yang menggunung
"Kalau yang legal pasti butuh waktu lebih lama karena klarifikasi dan identifikasi. Tapi kan itu legal karena diawasi OJK, Insyaallah nggak akan menyusahkan masyarakat," pungkasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Diskusi Ekonomi JMSI: OJK Dorong UMKM Perempuan Go Digital dan Waspadai Keuangan Ilegal
-
Dua Tersangka Korupsi CSR BI Belum Ditahan, MAKI akan Layangkan Somasi Kedua kepada KPK
-
Modus Baru Judi Online, Dari Layanan Penukaran Uang Asing Hingga Transaksi Ekspor Impor Fiktif
-
OJK Blokir 10.016 Rekening Bank yang Dipakai Judi Online
-
Pegadaian Resmi Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia