Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 13 Oktober 2022 18:16

Ilustrasi
Ilustrasi

Polisi Tangkap Penggugat Ijazah Jokowi

Bambang bersama Ahmad Khozainudin menggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

JAKARTA, BUKAMATA - Penggugat ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, ditangkap Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Bambang ditangkap di Hotel Sofyan Tebet, Kamis, 13 Oktober 2022.

Kadiv Humas Mabes Polri, Dedy Prasetyo, mengatakan, akan menjelaskan hal tersebut lewat konfrensi pers malam ini.

"Ya, nanti malam pukul 19.00 yang rilis Kabag sama Direktur Siber," ujar Dedy singkat, dilansir dari CNN Indonesia.

Bambang bersama Ahmad Khozainudin menggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. (*)

 

#ijazah palsu #Jokowi