SIDRAP, BUKAMATA - Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap RC (25 tahun), di kediamannya di BTN Karsa Graha Jalan Pengairan Kelurahan Lakassi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Rabu, 8 Oktober 2022 lalu. Saat penangkapan, pria yang diketahui berstatus pengangguran ini sedang bersantai di ruang tamu.
Penangkapan terhadap RC ini berawal dari Personil Unit 3 Subdit I, yang mendapatkan informasi bahwa salah seorang warga BTN Karsa Graha diduga sering melakukan penjualan narkoba jenis Sabu. Personil yang dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 1 AKP Suardi, langsung menelusuri informasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 21.50 Wita, personel tiba di BTN Karsa Graha, tepatnya di rumah RC. Ketika itu, RC sedang berada di dalam rumah, tepatnya di ruang tamu dan personel langsung melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapatkan satu buah tas kecil berwarna ungu di saku jaket RC, yang isinya 17 sachet bening diduga sabu. Kemudian dilanjutkan introgasi terhadap RC, dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari RD, yang saat ini berstatus DPO.
Selanjutnya, terduga RC dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)
BERITA TERKAIT
-
Polda Sulsel Hentikan Penyelidikan Kasus Penyebaran Konten Pornografi Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
Dari Sidik Jari, DVI Polda Sulsel Berhasil Identifikasi Korban Kedua Pesawat ATR 42-500, Pramugari Florencia Lolita Wibisono
-
20 Polisi Nakal di Sulsel Dipecat Sepanjang Tahun 2025
-
Kapolda Sulsel Kirim 100 Personel Brimob Pilihan Bantu Penanganan Pasca Bencana Sumatera
-
Bukti Polda Sulsel di Sidang Praperadilan, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi Tidak Pernah Terima Uang dari Bahar Ngitung