
Lagi Santai di Ruang Tamu, Pria Pengangguran Ini Ditangkap Karena Ketahuan Jual Sabu
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapatkan satu buah tas kecil berwarna ungu di saku jaket RC, yang isinya 17 sachet bening diduga sabu.
SIDRAP, BUKAMATA - Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap RC (25 tahun), di kediamannya di BTN Karsa Graha Jalan Pengairan Kelurahan Lakassi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Rabu, 8 Oktober 2022 lalu. Saat penangkapan, pria yang diketahui berstatus pengangguran ini sedang bersantai di ruang tamu.

Penangkapan terhadap RC ini berawal dari Personil Unit 3 Subdit I, yang mendapatkan informasi bahwa salah seorang warga BTN Karsa Graha diduga sering melakukan penjualan narkoba jenis Sabu. Personil yang dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 1 AKP Suardi, langsung menelusuri informasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 21.50 Wita, personel tiba di BTN Karsa Graha, tepatnya di rumah RC. Ketika itu, RC sedang berada di dalam rumah, tepatnya di ruang tamu dan personel langsung melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapatkan satu buah tas kecil berwarna ungu di saku jaket RC, yang isinya 17 sachet bening diduga sabu. Kemudian dilanjutkan introgasi terhadap RC, dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari RD, yang saat ini berstatus DPO.
Selanjutnya, terduga RC dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47