Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 04 Oktober 2022 15:30

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian  RI, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Oktober 2022.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Oktober 2022.

Berhasil Turunkan Angka Ketidaksesuaian Tatakan Secara Drastis, Gubernur Sulsel Raih Penghargaan

Perda RTRW ini menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan yang lebih tertata di Provinsi Sulsel. Serta berimplikasi pada sistem investasi dan kemajuan wilayah lebih cepat.

JAKARTA, BUKAMATA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, meraih penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, dalam Penganugerahan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang melalui Revisi RTRW Provinsi.

Penghargaan itu diserahkan pada Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Oktober 2022.

Capaian itu atas penyelesaian Perda RTRW Provinsi, yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.

Bahkan ini menjadi Perda pertama hasil terintegrasi RZWP3K sesuai amanat PP 21 Tahun 2021. Sehingga, penyelesaian ketidaksesuaian peta dapat diselesaikan.

Dengan hadirnya Perda RTRW ini, Sulsel berhasil menurunkan secara drastis angka ketidaksesuaian tatakan dari 47.993 Ha (44,7 persen) menjadi 1.380 Ha (0,03 persen).

"Alhamdulillah, menerima penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, bapak Airlangga Hartarto atas Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang melalui Revisi RTRW Provinsi, dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel Tahun 2022- 2041," ungkap Andi Sudirman.

Dengan adanya Perda tersebut, akan memudahkan perencanaan pembangunan yang lebih tertata, termasuk dalam mengakomodasi sistem investasi. Menurutnya, hal ini tidak lepas dari sinergitas Legislatif bersama Eksekutif Sulsel.

"Terima kasih kepada DPRD, serta para tim penyusun Perda RTRW dari PUTR Sulsel, serta OPD terkait lainnya," katanya.

Ia berharap, Perda RTRW ini menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan yang lebih tertata di Provinsi Sulsel. Serta berimplikasi pada sistem investasi dan kemajuan wilayah lebih cepat. (*)

#Pemprov Sulsel #Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman #Airlangga Hartarto