Resedivis Jambret di Bulukumba Dibekuk Polisi di Mimika Papua
Kedua pelaku dan barang Bukti hasil curiannya telah di amankan di Mapolres Bulukumba dan 1 unit HP merek Iphone masih dalam pencarian.
BULUKUMBA, BUKAMATA - Seorang residivis pencurian dengan kekerasan (Jambret) berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Bulukumba saat melakukan persembunyian di Mimika Papua.

Pria yang berinisial AA itu diketahui keberadaan pelaku atas beberapa info yang didapat polisi berdasarkan hasil penyelidikan. Pihak Resmob Polres Bulukumba akhirnya terbang ke Mimika menjemput pelaku pada Rabu (28/9/2022) lalu.
"Personel gabungan berhasil mengamankan pelaku di Jl. Budi Utomo Kelurahan Otomona Kecamatan Mimika Baru Kabupaten Mimika Provinsi Papua," kata AKP Abustam, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Minggu (2/10/2022).
Dari Introgasi, kata Abustam, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau dengan cara menjambret terhadap korbannya di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.
"Selain itu, pelaku juga pernah melakukan aksinya di Jalam Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba," tambah Abustam.
Modus peleku melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor berkeliling mencari korban. Sasaranya adalah perempuan yang bermotor sendirian.
Selanjutnya, barang hasil kejahatan pelaku berupa 3 unit handphone dengan berbagai merek ia berikan kepada temannya berinisial AR alias R. Akhirnya polisi juga ikut mengamankan pelaku AR saat hendak melarikan diri ke Kota Kupang, NTT.
"AR diamankan di pelabuhan Soekarno Hatta Makassar hendak melarikan diri menuju kota Kupang Provinsi NTT," demikia Abustam.
News Feed
Garuda Muda Tersungkur, Dibantai Brasil 4-0 di Piala Dunia U-17
08 November 2025 10:39
Pemkot Makassar Fokus Perkuat Stabilitas Keamanan di Wilayah Utara Kota
08 November 2025 09:28
Kopdes Merah Putih Rewataya Takalar Dapat Dukungan Pembiayaan dari Pemerintah Desa
07 November 2025 22:18
Berita Populer
08 November 2025 09:33
08 November 2025 09:28
08 November 2025 10:39
08 November 2025 11:35
