Samsul Bahri
Samsul Bahri

Sabtu, 01 Oktober 2022 21:01

WNA Asal Myanmar Membunuhan, Bebas Langsung Dideportasi ke Negara Asal

WNA Asal Myanmar Membunuhan, Bebas Langsung Dideportasi ke Negara Asal

Kepada petugas, Maung juga sempat bercerita bahwa ia ada niat kembali bekerja ke Indonesia beberapa tahun ke depan.

MAKASSAR, BUKAMATA - Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar bernama Maung Latt (40) dideportasi ke negaranya, setelah jadi terpidana kasus pembunuhan.

Maung telah dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel), di Bandara Soekarno Hatta,

Kamis, (29/9/2022) kemarin.

Sebelum dideportasi ke negara asalnya itu, Maung menceritakan kisahnya terjerat kasus pembunuhan saat bekerja di sebuah kapal di Ambon tahun 2016 silam.

"Saya awalnya ingin dikeroyok oleh korban bersama tujuh orang temannya karena persoalan ponsel. Saya kabur, namun tetap dikejar oleh korban. Saat berkelahi terjadilah kecelakaan itu," kata Maung kepada Rudenim Makassar dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (1/10/2022).

Maung pun divonis selama 9 tahun oleh pengadilan setempat. Ia dibebaskan lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan, karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi di hari Waisak.

Dia pun menghirup udara bebas pada tanggal 15 Mei 2022. Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Ambon, ML ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar.

Kepada petugas, Maung juga sempat bercerita bahwa ia ada niat kembali bekerja ke Indonesia beberapa tahun ke depan.

Menanggapi hal itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Alimuddin merespon terhadap niat tersebut.

"Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang telah dideportasi akan ada aturan khusus apabila ingin kembali ke Indonesia. Karena berdasarkan aturan, Rudenim Makassar selaku yang mendeportasi akan mengusulkan pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk WNA yang dideportasi.

Proses selanjutnya adalah keputusan Ditjen Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) apabila nantinya dilakukan pencekalan" jelas Alimuddin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pembunuhan #Deportasi

Berita Populer