Roy Suryo Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba Sebelum Persidangan
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.
JAKARTA, BUKAMATA - Tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi, Roy Suryo, kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah proses pelimpahan tahap dua.

"Sekarang (Roy) ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, dilansir dari CNN Indonesia, Jumat, 30 September 2022.
Sesuai prosedur, kata Ade, sebelum ditahan Roy telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses administrasi, kemudian melimpahkan berkas perkara ke pengadilan agar jadwal persidangan bisa segera ditentukan.
"Administrasi kelengkapan buat pelimpahan disiapkan dulu baru melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Kalau sudah ada jadwal baru disidangkan," ujarnya.

Sebagai informasi, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.
Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:23
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 13:51
