Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 28 September 2022 21:22

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan "Danny" Pomanto, meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI atas kontribusinya dalam pengajuan kekayaan intelektual.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan "Danny" Pomanto, meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI atas kontribusinya dalam pengajuan kekayaan intelektual.

Danny Pomanto Raih Penghargaan dari Kemenkumham RI, Kontribusi Terbesar Permohononan KI

Pelaku ekonomi kreatif, dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) diminta untuk mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual mereka untuk menghindari aksi plagiat yang dapat merugikan pemilik karya intelektual.

MAKASSAR, BUKAMATA - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan "Danny" Pomanto, meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI atas kontribusinya dalam pengajuan kekayaan intelektual.

Penyerahan penghargaan berlangsung pada acara Yassona Mendengar yang dihelat oleh Kemenkumham RI. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Prof Yassona H Laoly kepada Wali Kota Danny Pomanto, di Hall Andi Pangerang Pettarani, Universitas Negeri Makassar, Rabu, 28 September 2022.

Penghargaan yang diterima Danny Pomanto atas keberhasilan Pemerintah Kota Makassar dalam mengajukan permohonan kekayaan intelektual dengan jumlah tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 - 2021.

"Pemerintah Kota Makassar peduli pada perlindungan kekayaan intelektual. Hal ini penting untuk melindungi karya intelektual di berbagai bidang sekaligus memotivasi para inovator untuk terus berkarya," kata Danny.

Sedikitnya, ada lima kekayaan intelektual yang dicatatkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yang berasal dari Pemerintah Kota Makassar. Diantaranya, Kekayaan Intelektual (KI) Komunal Ekspresi Budaya Tradisional untuk Kondo Buleng Makassar dengan jenis ekspresi budaya tradisional verbal tekstual - prosa, teater - sandiwara rakyat terbuka.

KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Badik Makassar dengan jenis ekspresi budaya tradisional seni rupa - tiga dimensi. KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Pepe' Pepeka ri Makka dengan jenis ekspresi budaya tradisional gerak - tarian.

KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional A'raga dengan jenis ekspresi budaya tradisional gerak - permainan. KI Komunal Pengetahuan Tradisional untuk Coto Makassar dengan jenis pengetahuan tradisional kemahiran membuat kerajinan tradisional - makanan/minuman tradisional - moda transportasi tradisional.

"Saat ini pengajuan hak cipta dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi," kata Menteri Yassona.

Ia mendorong pelaku ekonomi kreatif, dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) untuk mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual mereka untuk menghindari aksi plagiat yang dapat merugikan pemilik karya intelektual.

Melalui kegiatan ini, Menteri Yasonna juga menyadarkan masyarakat bahwa melindungi KI sangat penting karena keberadaan KI dapat menjadi sumber peningkatan penghasilan dan memberikan manfaat bagi para pelaku ekonomi kreatif. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Danny Pomanto #Yasonna Laoly #Pemkot Makassar