
Ditresnarkoba Polda Sulsel Musnahkan 3 KG Sabu Milik Bandar Asal Sidrap
Barang bukti milik tersangka Sukri S alias Sukri Bin Sultan yang diamankan dari TKP di jalan Poros Sidrap Soppeng Desa Tanete, Kec. Maritengae, Kab. Sidrap, Sulawesi Selatan.
MAKASSAR, BUKAMATA -Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditresnarkoba Polda Sulsel) melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat hampir 3 kg.

"Jumlah barang bukti narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan sebanyak 2766,9539 gram, " kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan.
Pemusnahan barang bukti digelar di Aula Rapat Ditresnarkoba Polda Sulsel, Jumat (23/9/2022).
Barang bukti tersebut merupakan barang sitaan dari kasus Laporan Polisi : LP/332/ VIII/ 2022, Tanggal 26 Agustus 2022.
Barang bukti milik tersangka Sukri S alias Sukri Bin Sultan yang diamankan dari TKP di jalan Poros Sidrap Soppeng Desa Tanete, Kec. Maritengae, Kab. Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini ini di hadiri langsung oleh Direktur Reserse Narkoba , Ketua pengadilan Sidrap Jumadi Apri Ahmad, , Kasi Narkotika kejaksan tinggi Makassar , Herawati, Kasi Balistik yang mewakili Ka Labfor Cab. Makassar, ps Kabag bin Ops narkoba Polda Sulsel, Kabag Wasidik, para kasubdit dan sekitarnya 45 orang personil penyidik Dit Narkoba Polda Sulsel.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47