JENNEPONTO, BUKAMATA - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian menerima laporan mengenai peredaran narkoba jenis Sabu-sabu di jalan poros Jeneponto-Bantaeng Kelurahan Balangtoa Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Jumat (22/9/2022).
Menerima laporan tersebut, Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Suardi langsung menuju lokasi dan melakukan pemantauan terhadap rumah terduga pelaku pengedar narkoba.
Benar saja, pasca melakukan pemantauan selama kurang lebih 1 jam, pada pukul 01.00 , Sabtu (23/9/2022) tim Tim memasuki sebuah rumah dan menemukan langsung seorang perempuan berinisial NB (51) yang berada di dalam kamarnya sedang menimbang, dan mensaset Narkotika jenis Sabu.
Saat itu juga Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan dan juga mengamankan Barang Bukti.
Ketika diinterogasi NB menjelaskan bahwa benar 36 (tiga puluh enam) saset Narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
Barang haram tersebut diperoleh NB dengan cara membeli dari seorang laki-laki berinisial FDL sebanyak 5 gram seharga Rp7 juta.
Pada pukul 03.00 wita, Tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah . FDL yang berada di Kab. Gowa namun FDL sudah tidak ada dirumahnya. Saat ini FDL sudah berstatus DPO dan kasus nya dalam tahap penyelidikan
Atas rangkaian kegiatan tersebut Tim mengamankan NB beserta barang buktinya dan dibawa ke kantor di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT
-
Laboratorium Sabu di Apartemen Mewah Terbongkar, BNN Amankan Dua Pelaku dan 15 Ribu Pil
-
Polda Sulsel Ekspose Beberapa Kasus Narkoba, Libatkan ASN Rupbasan Hingga Honorer PU
-
Sempat Ditangkap, Pengedar Sabu di Antang Berhasil Kabur
-
ASN di Jeneponto Nyambi Jual Narkoba, Sabu Dibuang ke Septi Tank
-
Satresnarkoba Polres Bone Amankan 2 Pengedar Narkoba di Salomekko