JAKARTA, BUKAMATA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) turut mendorong peningkatan dana subsidi bagi parpol. Kemendagri menilai, hal ini perlu dilakukan karena dana parpol di Indonesia masih tergolong kecil yakni Rp 1.000 per suara untuk di pusat, Rp 1.200-1.500 per suara untuk di daerah dari hasil pemilu terakhir.
"Kemendagri bersama DPR terus berupaya untuk mendorong kenaikan bantuan keuangan kepada parpol berdasarkan baseline kebutuhan parpol," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir Balaw, kemarin, Minggu, 18 September 2022.
Untuk nilainya, menurut Tomsi, berkisar di angka Rp 3.000 per suara untuk tahun anggaran 2023 mendatang. Ia berharap, dengan adanya peningkatan bantuan keuangan parpol, kemandirian keuangan parpol terbentuk dan berkontribusi optimal dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang lebih berkualitas.
"Pemenuhan keuangan parpol adalah sebuah langkah untuk mendorong parpol yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel," imbuhnya.
Menurut Tomsi, dengan meningkatkan dana parpol, akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan parpol yang muaranya menciptakan integritas.
"Dengan bertambahnya bantuan keuangan, inovasi dan pemberdayaan parpol untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan penguatan kapasitas kelembagaan dapat menjadi lebih baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris, mengungkapkan, subsidi dari negara untuk bantuan keuangan partai, nilainya tidak signifikan atau hanya memenuhi sekitar 1 persen dari kebutuhan partai. Pada Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2018 tentang Bantuan Keuangan Pada Partai Politik, besarannya senilai Rp1.000 rupiah per suara.
"Kecil sekali padahal APBN sudah mendekati Rp3000 triliun. Oleh karena itu diusulkan subsidi negara mencangkup 50 persen dari kebutuhan partai politik sehingga membuka peluang bagi parpol untuk memiliki otonomi secara finansial," ucap Syamsuddin.
Subsidi negara bagi keuangan partai yang sedikit, ujar Syamsuddin, membuat kader partai yang menduduki jabatan publik baik di legislatif maupun eksekutif menjadi mesin ATM bagi partai. Kader partai, diminta mencari pendanaan untuk menutup biaya operasional partai.
Oleh karena itu, ia mendorong adanya revisi PP No.1/2018 untuk menaikkan dana bantuan bagi partai politik dan Undang-Undang No.2/2011 tentang Partai Politik, yang tujuannya membenahi tata kelola partai melalui penerapan SIPP. (*)
BERITA TERKAIT
-
KPK Dalami Keterlibatan Petinggi NU Terkait Pembagian Kuota Haji Tambahan
-
Baru Rp100 Miliar Dikembalikan, KPK Tunggu Itikad Baik Travel Haji
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Negara Dirugikan USD15 Juta dalam Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Mantan Dirut PGN
-
KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras