Bawaslu Makassar Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan
Beberapa ketentuan dan persyaratan yang mesti dipenuhi oleh pelamar diantaranya, pelamar adalah WNI, pelamar saat mendaftar berusia minimal 25 tahun, pelamar setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta beberapa persyaratan lainnya.
MAKASSAR, BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar resmi mengumumkan pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Pengumuman tersebut tertuang melalui surat Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Makassar Nomor : 0043/KP.01.00/K.SN-22/09/2022 ter tanggal 15 September 2022.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Abdillah Mustari, mengatakan, pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 ini, Bawaslu Kota Makassar membuka ke khalayak umum untuk mendaftar. Namun diharapkan bagi pendaftar nantinya dapat memenuhi ketentuan dan persyaratannya.
"Kita buka pendaftaran ini untuk seluruh warga Makassar yang memenuhi syarat untuk nantinya bersinergi bersama kami di 15 kecamatan untuk bersama-sama mengawal Pemilu 2024," tegas Abdillah.
Beberapa ketentuan dan persyaratan yang mesti dipenuhi oleh pelamar diantaranya, pelamar adalah WNI, pelamar saat mendaftar berusia minimal 25 tahun, pelamar setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta beberapa persyaratan lainnya.
Adapun pengumuman pendaftaran dapat diakses melalui https://makassar.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2022/09/Pengumuman-Pendaftaran.pdf.
Sementara formulir pendaftaran dan dokumen lainnya disamping bisa diperoleh di Kantor Bawaslu Kota Makassar, juga dapat didownload melalui https://makassar.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2022/09/Lampiran-Formulir-Pendaftaran-1.docx
Meski hari ini telah diumumkan, namun dokumen lamaran baru dapat diserahkan mulai tanggal 21 - 27 September 2022 di Kantor Bawaslu Kota Makassar. (*)
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
