
Muncul dengan Kursi Roda, Eks Kasatpol PP Makassar Didakwa Pembunuhan Berencana
Para terdakwa dalam dakwaan primer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, Juncto pasal 55 KUHP.
MAKASSAR, BUKAMATA - Mantan Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 31 Agustus 2022. Iqbal yang menghadapi sidang dakwaan akibat pembunuhan berencana terhadap salah seorang pegawai Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang, hadir dengan menggunakan kursi roda.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Junicol Fransine ini menghadirkan secara langsung empat terdakwa. Selain mantan Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan, juga dihadirkan terdakwa lainnya masing-masing Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya, menyatakan, keempat terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana terhadap Najamuddin Sewang, yang tewas tertembak, beberapa waktu lalu. Penembakan ini diduga dilatarbelakangi cemburu buta.
Para terdakwa dalam dakwaan primer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, Juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan Subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, majelis hakim akan menggelar sidang kasus ini secara virtual, dengan alasan salah satu terdakwa yakni Iqbal Asnan dalam kondisi sakit, sehingga tidak memungkinkan untuk disidangkan secara langsung. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47