
Tindaklanjuti Aduan Warga, Satgas Pengawasan Sidak Kafe di Jalan Topaz Makassar
Sebagai bagian dari tim terpadu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar turut dikerahkan, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan personel pengamanan, untuk memastikan proses penindakan berlangsung aman dan tertib.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kota Makassar melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah kafe yang diduga beroperasi tidak sesuai dengan izin usaha. Sidak ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, dan dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli 2025 di Jalan Topaz.

Sebagai bagian dari tim terpadu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar turut dikerahkan, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan personel pengamanan, untuk memastikan proses penindakan berlangsung aman dan tertib.
Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya pelanggaran, termasuk dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta operasional kafe yang melebihi ketentuan waktu dan zona perizinan.
"Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan perizinan. Ini bagian dari penegakan Perda demi menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan," tegas salah satu pejabat dalam tim sidak.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kafe tersebut masih dalam pengawasan intensif, dan telah diberikan peringatan untuk tidak menjual minuman beralkohol serta menyesuaikan operasionalnya dengan izin yang berlaku.
Pemerintah Kota Makassar terus mendorong pelaku usaha agar mematuhi regulasi dan mengurus seluruh dokumen perizinan secara legal. Pengawasan akan dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib di Kota Makassar.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47