Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Jika ketujuh pecahan uang kertas tahun emisi 2022 diterawang, baik dari sisi depan dan belakang, hanya terdapat gambar tokoh pahlawan dan satuan rupiah tanpa tiga nol di belakang.
BUKAMATA - Ada yang unik dari uang baru yang diluncurkan Bank Indonesia beberapa waktu lalu. Uang kertas tahun emisi 2022 ini disebut-sebut menyimpan kode atau tanda-tanda bakal dilakukannya redenominasi terhadap rupiah.
Pasalnya, saat dilihat dengan cara diterawang tiga angka nol paling belakang di uang rupiah kertas tahun emisi 2022 tersebut tampak menghilang.
Jika ketujuh pecahan uang kertas tahun emisi 2022 diterawang, baik dari sisi depan dan belakang, hanya terdapat gambar tokoh pahlawan dan satuan rupiah tanpa tiga nol di belakang.
Sebagai contoh, saat uang pecahan Rp100 ribu diterawang, hanya terlihat tokoh Soekarno, Mohammad Hatta, dan angka Rp100.
Hal ini juga terjadi di semua uang rupiah kertas tahun emisi 2022, mulai dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu.
Tanggapan BI
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan pihaknya sengaja tak memasukkan tiga angka nol paling belakang karena uang kertas rupiah tahun emisi 2022 terlalu kecil.
"Tidak sebenarnya, hanya menggambarkan Rp100 ribu menjadi Rp100, karena kan ruangannya terlalu kecil kalau ditampilkan semua. Lalu Rp50 ribu menjadi Rp50 itu hanya menunjukkan ini saja (ruang terlalu kecil)," ungkap Marlison seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (24/8/2022).
Sebenarnya, wacana redenominasi rupiah bukanlah berita baru, pada Juli 2020 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah kembali berencana untuk merealisasikan penyederhanaan angka pada mata uang atau redenominasi dalam lima tahun ke depan. Dengan kata lain, redenominasi akan dilakukan pada 2025 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang diteken Sri Mulyani pada 29 Juni 2020 lalu.
Dalam beleid itu, Sri Mulyani memasukkan Rancangan Undang-undang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) sebagai salah satu ruu yang diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional Jangka Menengah (Prolegnas) periode 2020-2024 dalam rangka mencapai tujuan dan strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Sri Mulyani, urgensi penyusunan RUU Redenominasi adalah peningkatan efisiensi perekonomian, salah satunya melalui waktu transaksi yang lebih cepat.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46